Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dan merupakan Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan Perbekel dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. Pasal II . . . Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana. Ditetapkan di Negara pada tanggal 31 Juli 2019 BUPATI JEMBRANA, ttd I PUTU ARTHA Diundangkan di Negara pada tanggal 31 Juli 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN JEMBRANA, ttd I MADE SUDIADA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JEMBRANA TAHUN 2019 NOMOR 3. NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEMBRANA, PROVINSI BALI : ( 3, 30/ 2019 ) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEMBRANA NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN PERBEKEL 1 UMUM. Peraturan Daerah ini merupakan tindak lanjut ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan Pemilihan Perbekel dilaksanakan secara serentak atau bergelombang, yang pengaturannya dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, dan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Berkaitan dengan pengaturan mengenai Pemilihan Perbekel, Peraturan Daerah ini mengatur secara lebih terperinci mengenai Tata Cara Pemilihan Perbekel, Pemilihan Perbekel Antar waktu Melalui Musyawarah Desa, Masa Jabatan Perbekel, Pembiayaan dan Perbekel, Perangkat Desa dan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Calon Perbekel. Peraturan Daerah ini disusun dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Desa yang didasarkan pada asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik serta sejalan dengan asas pengaturan Desa sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, antara lain kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, tertib kepentingan umum, keterbukaan, profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, kearifan lokal, keberagaman serta partisipasi. Peraturan daerah ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, Pemerintah Desa, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan Desa sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yakni terwujudnya Desa yang maju, mandiri, dan sejahtera tanpa harus kehilangan jati diri. Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, maka Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan Perbekel perlu diadakan beberapa perubahan Pasal menyesuaikan dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan dalam Penyelenggaraan Pemilihan Perbekel. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas Pasal II Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JEMBRANA NOMOR 3.