1.Daerah adalah Kabupaten Jembrana.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Jembrana.
3.Bupati adalah Bupati Jembrana.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jembrana.
5.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
6.Dinas adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan di bidang pendidikan.
7.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
8.Pendidikan …
8.Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai usia 6 (enam) tahun yang dilakukan mulai pemberian rangsangan Pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan salam memasuki Pendidikan lanjut.
9.Pendidikan Anak Usia Dini Satu Tahun Pra Sekolah Dasar yang selanjutnya disebut PAUD Satu Tahun Pra SD adalah penyelenggaraan PAUD minimal 1 (satu) tahun sebelum memasuki jenjang Pendidikan Sekolah Dasar.
10.Taman Kanak-kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan PAUD pada jalur Pendidikan formal yang menyelenggarakan program Pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
11.Pratama Widya Pasraman yang selanjutnya disingkat PWP adalah penyelengaraan PAUD keagamaan Hindu di Pasraman yang diikuti oleh anak yang berusia di bawah 6 (enam) tahun.
12.Raudhatul Athfal/Bustanul Athfal yang selanjutnya disingkat RA/BA adalah salah satu bentuk satuan PAUD pada jalur Pendidikan formal yang menyelenggarakan program Pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
13.Taman Penitipan Anak yang selanjutnya disingkat TPA adalah salah satu bentuk satuan PAUD pada jalur Pendidikan non formal yang menyelenggarakan program kesejahteraan sosial, program pengetahuan anak dan program Pendidikan anak sejak lahir sampai dengan berusia 6 (enam) tahun.
14.Satuan …
14.Satuan PAUD Sejenis yang selanjutnya disingkat SPS adalah salah satu bentuk PAUD pada jalur Pendidikan non formal yang dapat dilaksanakan secara terintegrasi dengan berbagai program layanan anak usia dini yang telah ada di masyarakat, seperti pos PAUD, bina keluarga balita, taman pendidikan al-quran, taman pendidikan anak sholeh, sekolah minggu dan bina iman.
15.Kelompok Bermain yang selanjutnya di singkat KB adalah salah satu bentuk satuan PAUD pada jalur Pendidikan non formal yang menyelenggarakan program Pendidikan dan program kesejahteraan bagi anak berusia 2 (dua) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun.
16.Pos PAUD adalah bentuk layanan PAUD yang penyelenggaraannya dapat diintegrasikan dengan layanan bina keluarga balita dan posyandu.
17.Kurikulum PAUD adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pengembangan serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pengembangan untuk mencapai tujuan Pendidikan tertentu.
18.Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Standar PAUD adalah kriteria tentang pengelolaan dan penyelenggaraan PAUD di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
19.Pembelajaran adalah proses interaksi antar anak didik, antara anak didik dan pendidik dengan melibatkan orang tua serta sumber belajar pada suasana belajar dan bermain di satuan atau program PAUD.
20.Nomor Pokok Sekolah Nasional yang selanjutnya disingkat NPSN adalah kode pengenal sekolah Indonesia yang bersifat unik dan membedakan satu sekolah dengan sekolah lainnya, NPSN bersifat nasional.
21.Badan Hukum Penyelenggara/Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
22.Lurah …
22.Desa adalah Desa di lingkungan Pemerintah Daerah.
23.Lurah adalah pimpinan kelurahan sebagai Perangkat Daerah dalam kecamatan dan bertanggung jawab kepada Camat.
24.Bunda PAUD Desa/Kelurahan adalah predikat yang diberikan kepada istri Perbekel/Lurah atau Perbekel/Lurah perempuan yang merupakan penggerak utama dalam pembinaan Pendidikan bagi anak usia dini (0-6 tahun) di wilayahnya guna mendukung terwujudnya layanan PAUD berkualitas.