Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana. Ditetapkan di Negara pada tanggal 22 Agustus 2017 BUPATI JEMBRANA, ttd I PUTU ARTHA Diundangkan di Negara pada tanggal 22 Agustus 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN JEMBRANA, ttd I MADE SUDIADA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JEMBRANA TAHUN 2017 NOMOR 73 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEMBRANA, PROVINSI BALI : (5, 42/2017) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEMBRANA NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA BANK PERKREDITAN RAKYAT JEMBRANA I UMUM Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengamanatkan pemerintah untuk melakukan investasi dengan tujuan memperoleh manfaat ekonomi, manfaat sosial, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi. Investasi tersebut merupakan wujud dari peran pemerintah dalam rangka memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dimuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, mengamanatkan bahwa Penyertaan Modal pemerintah Daerah pada perusahaan negara/Daerah/swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah, sehingga dengan demikian diharapkan dapat menjamin terlaksananya tertib administrasi dan pengelolaan Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha swasta dalam bentuk Perseroan Terbatas, Bank Perkreditan Rakyat. Disamping itu untuk memperluas Investasi Pemerintahan Daerah khususnya dalam bentuk Investasi Langsung yaitu melalui Penyertaan Modal Daerah, dan memberikan peluang kerjasama dalam berinvestasi, serta menjamin Badan Usaha dalam bekerjasama berinvestasi disadari perlunya membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah. Penyertaan Modal Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah dan juga salah satu cara untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian penetapan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah dimaksudkan untuk mendapatkan manfaat ekonomi, sosial, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pendapatan Daerah dalam rangka memajukan kesejahteraan masyarakat. II PASAL DEMI PASAL