DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana Nomor 7 Tahun 2017

Nomor
7
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
16

Ringkasan

Pasal 1 a. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan memuat : 1. Laporan Realisasi Anggaran; 2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL); 3. Laporan Operasional (LO); 4. Neraca; 5. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE); 6. Laporan Arus Kas; dan 7. Catatan atas Laporan Keuangan ; b. Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilampiri dengan Ikhtisar laporan Keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Pasal 12 Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

Isi peraturan

Teks16PDFHirarki

Memuat teks peraturan…