ini mdai berlaku pada tantgal Agar s€tiap orEng mengetahuin]*a, mcmerintahks$ pengundangan Peraarar Dacrah ini dcngan penempatarnya dalam kmbaran Dacrah Xabupaten .rembrana. Ditetapkan di Negara 20 Agustue 2025 BR NA.{ BANG HAF-TAWAN/ Diundangkan di Negara. pada tangsal 20 Agustus 2025 SEIGETARIS DAERAT{ KABUPATEN JEMBRANA, ba-e I MADE BUDIASA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JEMBRAI{A TA}IUN 2025 NOMOR 8- NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN .'EMBRANA, PROVINSI BAU : { 8,37 12025 l. & * PENJEI,ASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEMBRANA NOMOR 8 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH SEMESTA BERENCANA KABUPATEN JEMBRANA TAHUN 2025-2029 I. UMUM RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Jembrana Tahun 2O2S_ 2029 merupakan dokumen perencanaan yang menjabarkan Visi, Misi, dan Program Bupati dan Wakil Bupati Jembrana periode 2025_2029 serta memuat Tujuan, Sasaran, Strategi, Amh Kebijakar, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daera} yang disertai kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun scrta berpedoman pada RPJPD dan RPJMN yarg ditetapkan dengan peraturan Daerah sesuai ketentuan Pasal 12 angka (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Talun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan peraturab Daerah Tentang Rencara Pembangunarr Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja pemerintah Daerah. Dengan dilantiknya Bupati dalt Walil Bupati terpilih periode 2025- 2029, mak?. Pemerintah Daerah menlmsun RPJMD Semesta Berencana untuk memenuhi salah satu tugas Kepala Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 65 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang PenetapaIr PeraturaJr Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Dalam penyelenggaraal pembargunan di Daerah diperlukan adanya sinergitas antara Visi, Misi, dan Program Bupati dengan Pemerintah Pusat, Provinsi Bali dan Perangkat Daerai. RPJMD Scmesta Berencana diharapkan dapat menghasilkan perkembangan pembangunan yang bermanfaat dan dapat membuat masyarakat Daerah lebih Bahagia. RPJMD ini disusun berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Ags.I Visi, Misi, Program, Strategi, kebijakan umum, kegiatan dan sub kegiatan dapat terintegrasi mal<a akan diselenggarakan dalam aptikasi SIPD sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Untuk mencapai keselarasan, kejelasan, serta ketertiban perencanaan pembangunarl dan pengelolaan keuangan Daerah, maka klasifrkasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan Daerah al<ar dilaksanalal berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifrkasi, Kodefikasi, dar Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Secara lebih rinci diatur da.lam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 te']ta,)g Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemuktahiran Klasilikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangar Daerah, yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengal Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-3406 "tahur: 2024 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor O5O-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemuktahiraa Klasifrkasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangal Daerah. II. PASAI DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas.