1.Daerah adalah Kabupaten Jembrana.
2.Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Jembrana.
3.Bupati adalah Bupati Jembrana.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jembrana.
5.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah selaku pengguna Barang Milik Daerah.
6.Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah bagian Perangkat Daerah yang melaksanakan satu atau beberapa program Perangkat Daerah.
7.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana. 8.Barang ...
8.Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua BMD yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
9.Pemegang kekuasaan pengelolaan BMD adalah Kepala Daerah.
10.Sekretaris Daerah adalah pengelola BMD.
11.Pengelola Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut Pengelola BMD adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan BMD.
12.Pejabat Penatausahaan BMD adalah kepala Perangkat Daerah yang mempunyai fungsi pengelolaan BMD selaku pejabat pengelola keuangan daerah.
13.Pengguna BMD adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMD.
14.Unit kerja adalah bagian Perangkat Daerah yang melaksanakan satu atau beberapa program.
15.Kuasa Pengguna BMD selanjutnya disebut sebagai Kuasa Pengguna BMD adalah kepala unit kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna BMD untuk menggunakan BMD yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
16.Pejabat Penatausahaan Pengguna BMD adalah Pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha BMD pada Pengguna BMD.
17.Pengurus BMD yang selanjutnya disebut Pengurus BMD adalah Pejabat dan/atau Jabatan Fungsional Umum yang diserahi tugas mengurus BMD.
18.Pengurus BMD Pengelola adalah pejabat yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, dan menatausahakan BMD pada Pejabat Penatausahaan BMD.
19.Pengurus BMD Pengguna adalah Jabatan Fungsional Umum yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, menatausahakan BMD pada Pengguna BMD.
20.Pembantu Pengurus BMD Pengelola adalah pengurus BMD yang membantu dalam penyiapan administrasi maupun teknis penatausahaan BMD pada Pengelola BMD.
21.Pembantu Pengurus BMD Pengguna adalah pengurus BMD yang membantu dalam penyiapan administrasi maupun teknis penatausahaan BMD pada Pengguna BMD.
22.Pengurus BMD Pembantu adalah yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan BMD pada Kuasa Pengguna BMD.
23.Penilai ...
23.Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
24.Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa BMD pada saat tertentu.
25.Penilai Pemerintah adalah Penilai Pemerintah Pusat dan Penilai Pemerintah Daerah.
26.Pengelolaan BMD adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, Pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
27.Perencanaan Kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan BMD untuk menghubungkan pengadaan BMD yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.
28.Rencana Kebutuhan BMD, yang selanjutnya disingkat RKBMD, adalah dokumen perencanaan kebutuhan BMD untuk periode 1 (satu) tahun.
29.Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna BMD dalam mengelola dan menatausahakan BMD yang sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah yang bersangkutan.
30.Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMD yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dan/atau optimalisasi BMD dengan tidak mengubah status kepemilikan.
31.Sewa adalah pemanfaatan BMD oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
32.Pinjam pakai adalah penyerahan penggunaan BMD antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau antar pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Bupati.
33.Kerja Sama Pemanfaatan yang selanjutnya disingkat KSP adalah pendayagunaan BMD oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan pendapatan daerah atau sumber pembiayaan lainnya.
34.Bangun ...
34.Bangun Guna Serah yang selanjutnya disingkat BGS adalah pemanfaatan BMD berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
35.Bangun Serah Guna yang selanjutnya disingkat BSG adalah pemanfaatan BMD berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
36.Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur yang selanjutnya disingkat KSPI adalah kerjasama antara pemerintah dan badan usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
37.Penanggung Jawab Proyek Kerjasama yang selanjutnya disingkat PJPK adalah Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah, atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah sebagai penyedia atau penyelenggara infrastruktur berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
38.Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMD.
39.Penjualan adalah pengalihan kepemilikan BMD kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
40.Tukar Menukar adalah pengalihan kepemilikan BMD yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau antara pemerintah daerah dengan pihak lain, dengan menerima penggantian utama dalam bentuk BMD, paling sedikit dengan nilai seimbang.
41.Hibah adalah pengalihan kepemilikan BMD dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau dari pemerintah daerah kepada pihak lain, tanpa memperoleh penggantian.
42.Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah pengalihan kepemilikan BMD yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.
43.Pemusnahan ...
43.Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan BMD.
44.Penghapusan adalah tindakan menghapus BMD dari daftar BMD dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola BMD, Pengguna BMD dan/atau Kuasa Pengguna BMD dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas BMD yang berada dalam penguasaannya.
45.Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
46.Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMD.
47.Dokumen kepemilikan adalah dokumen sah yang merupakan bukti kepemilikan atas BMD.
48.Daftar BMD adalah daftar yang memuat data seluruh BMD.
49.Daftar BMD pengguna adalah daftar yang memuat data BMD yang digunakan oleh masing-masing Pengguna BMD.
50.Daftar BMD Kuasa Pengguna adalah daftar yang memuat data BMD yang dimiliki oleh masing-masing Kuasa Pengguna BMD.
51.Rumah Negara adalah bangunan yang dimiliki Pemerintah Daerah dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
52.Pihak lain adalah pihak-pihak selain Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah.
53.Standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah adalah pembakuan ruang kantor, perlengkapan kantor, rumah dinas, kendaraan dinas dan lain-lain BMD yang memerlukan standarisasi.
54.Standarisasi harga BMD adalah penetapan besaran harga BMD sesuai jenis, spesifikasi dan kualitas dalam 1 (satu) periode tertentu.
55.Pembinaan, pengawasan dan pengendalian adalah kegiatan atau tindakan yang bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan BMD.