menetapkan Peraturan Daerah Kabulmten Jeneponto tentang Perubalran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jenelronto Tahun 2A14-2418. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Perrrberrtukan Daeral.-Daerah Tingkat II di Sulawesi {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor L8.221; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara perrbaran Negara. Reprrblik Irrdonesia Tahurr 2OO3 b. Mengingat : 1. 2. Nomor 47, Tlnbahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor aZS6l; I I 4. 5. 6.
3.Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2AA4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun zOC4- Nomor 5, Tambahan [.embaran Negara Republik Indonesia Nomor a3551; Undang-Uadang Nomor 25 Tahua 2gA4 tentang Sistem Perencaaaan Pembangunan Nasional {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 1O4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44211; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2AA4 bntang Perimbangaa Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pearerintahan Daerah {Lembaran Negam Republik Indonesia Tahun 2OA4 Nomor L26, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor aa38); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OA7 teatang Rencana Pembarrguaaa Jangka Panjang Nasional 2AA5-2A25 {I,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AO7 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aTool;
7.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO7 tentang Penataan Ruaag (Irmbaran Negara Republik Indorresia Tahun 2OAT Nomor 68, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor a7251;
8.Undang-Uadang Nomor 14 Tahua 2OO8 tentang Keterbukaan Informasi Pubtik fl,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a&aQ;
9.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2OOg tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rak5rat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Ral.ryat Daerah fi,embaran Negara Republik Indoaesia Tahun 2AAg Nomor L23, Tambahan Lembaran Negara Republik Iadonesia Nortor 5Oa3); 1O. Undang-Undang Nomor 72 Tahurr 2011 tentang Perrrbentukan Peraturan Per*adang-Undaregan {Lembaran Negara Republik Iadonesia Tahua 2OLl Nomor 82, Tamba{an Irmbaran Negara Republik Indonesia, Nomor szs$; I 11.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2Ot4 tentang Pemeriatahan Daerah fl*mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AL4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali teraktrir deagan Undang-Undang Republik Indoaesia Nomor Og Tahua 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2A14 tentang Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Leurbamn Negara Republik Indonesia Nomor 56791;
12.Undang-Undang Republik Indonesia Nornor 3O Tahun 2AL4 tentang Administrasi Pemerintahan $.ernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AL4 Nomor 292, Tambahan Lennbaran Negara Reptrblik Indoaesia l{omor 56O1};
13.Peraturan Pemeriatah Noraor 58 Tahur 2OO5 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah {Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 14O, Tambahan Lerrrbaran Negara Republik Indooesia Nomor a5781;
14.Peratura"n Pemerintah Nomor 79 Tahua 2OO5 tentang Pedoma-r:. Pembinaaa Pengawasan Fenyelenggaraan Pemerintahan Daerah f,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a593);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2AOT tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provissi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota {Irmbaran Hegara Republik Indonesia Tahun 2AA7 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Iadonesia Nomor a734;
16.Peraturan Pemerintah Nomor 06 tahun 2OOB tentang Pedoma* Evaluasi Perryeleagaraan Pemerintahan Daerah pemba::an Negara Republik Indonesia Tahun 2OOB Nomor 19, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor a815);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2OO8 tentang Tahapan, Tata Cara Pen3rusunan, Pengeudalian dan Evaluasi ::**ff "T""::nffi ,ffi 'T"J:TrTjffi [ Lembamn Negara Republik Indcnesia Nomor a8l7l;
18.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2AAT tentang Pengesahan, Peogundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;
19.Peratumn Presiden Republik Indonesia Nomor A2 Tahun 2OL5 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 {Lembaran Negara Tahun 2015 Nornor 3); 2O. Pemturan Me*teri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2AA6 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Sebagaimana telah diubah kberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2l Tahun 20 I I tentang Perubahan l(edua Atas Peraturan menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2AB6 teatang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah fBerita Negara Republik Indonesia Tahun 2A1-L Nomor 3loh
21.Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 54 Tahun 20L0 teatang plaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2OO8 tentang Tahapan, Tata Cara Pen5rusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunart Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a8L7l,; 2Z.Perafrsrart Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 09 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Norpor 1O Tahun 2OL3 tentang Reacana Pembangunan Jangka Menengah Daerah {RPJMD} Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013-2018.
23.Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor O2 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah. dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Jenetrronto {kanbaran Daerah Kabrrpaten Jene;rcnto Ta}run 2006 Nomor 1soh 24.Perattsrart Daerah Kabupaten Jenepnto Nomor O3 Tahun 2006 tentang Rencana Pembarrgunan Jangka Panjang Daerah (RP"IPD) Kabrrpaten Jenepanto Tahur 2o{}6-2o126 fl^ertaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2o,A6 Nomor tSt); ! Menetap$an :
25.Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 01 Tahun 2OO8 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah l(abupaten Jeneponto $,embara-n Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2OO8 Nomor 187);
26.Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor O4 Tahun 2AL6 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jeaeponto Tahun 2016 Nomor 2641. MEMUTUSKAN: RAITSAISGAIS PERATT'RAIE DAERAII TEIT?SXG PERI'BAIIAIT *TAS PERATI'RAN DAERAII KABT'"A?EIS JEilEFONTO ITOtrOR Aiz TAIIUX 2OT4 TEil?AITG REHCAITA PE,US*ITGUITAX JAXGKA ffiEITEilGAII DAERAII KABI'PATEil