DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 10 Tahun 2018

Nomor
10
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
63

Ringkasan

(1) Objek retribusi adalah pemberian Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing. (2) Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing tidak termasuk: a. instansi Pemerintah; b. perwakilan Negara asing; c. badan internasional; d. lembaga sosial; e. lembaga keagamaan; dan f. jabatan tertentu di lembaga pendidikan.

Isi peraturan

Teks63PDFHirarki

Memuat teks peraturan…