DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 11 Tahun 2018

Nomor
11
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
24

Ringkasan

(1) Pelaksana TSP adalah perusahaan yang menjalankan usahanya di Daerah. (2) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perusahaan swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baik yang menghasilkan barang maupun jasa. (3) Status perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tingkat pusat, tingkat cabang atau unit pelaksana yang berkedudukan dalam wilayah daerah.

Isi peraturan

Teks24PDFHirarki

Memuat teks peraturan…