1.Daerah adalah Kabupaten Jeneponto.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Bupati adalah Bupati Jeneponto.
5.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Perikanan dan kelautan.
6.Perlindungan Nelayan Kecil adalah segala upaya untuk membantu Nelayan Kecil dalam menghadapi permasalahan kesulitan melakukan Usaha Perikanan.
7.Pemberdayaan Nelayan Kecil adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan Nelayan Kecil untuk melaksanakan Usaha Perikanan yang lebih baik.
8.Nelayan Kecil adalah nelayan yang melakukan Penangkapan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehar-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan maupun yang menggunakan kapal penangkap ikan berukuran paling besar 10 (sepuluh) Gros Ton (GT).
9.Nelayan Tradisional adalah nelayan yang melakukan Penangkapan Ikan di perairan yang merupakan hak Perikanan tradisional yang telah dimanfaatkan secara turun temurun sesuai dengan budaya dan kearifan lokal.
10.Nelayan Buruh adalah nelayan yang menyediakan tenaganya turut serta dalam usaha Penangkapan Ikan.
11.Nelayan Pemilik adalah adalah nelayan yang memiliki kapal Penangkapan Ikan yang digunakan dalam usaha Penangkapan Ikan dan secara aktif melakukan Penangkapan Ikan. 4
12.Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apa pun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
13.Pelaku Usaha adalah orang-perseorangan atau korporasi yang melakukan usaha prasarana dan/atau sarana produksi Perikanan, pengolahan, dan pemasaran hasil Perikanan yang berkedudukan di daerah.
14.Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pascaproduksi, dan pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem Perikanan.
15.Usaha Perikanan adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis Perikanan yang meliputi praproduksi, produksi, pengolahan dan pemasaran.
16.Komoditas Perikanan adalah hasil dari Usaha Perikanan yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan.
17.Asuransi Perikanan adalah perjanjian antara Nelayan Kecil dengan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko Penangkapan Ikan.
18.Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh perusahaan Penjaminan atas pemenuhan kewajiban finansial Nelayan Kecil kepada perusahaan pembiayaan dan bank.
19.Penyuluh Perikanan adalah perorangan Warga Negara Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan perikanan, baik penyuluh pegawai negeri sipil, penyuluh swasta, maupun penyuluh swadaya.
20.Kelembagaan adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk Nelayan Kecil atau berdasarkan kearifan lokal.
21.Pelaku Usaha Perikanan adalah setiap orang yang melakukan usaha sarana produksi Perikanan, pengolahan dan pemasaran hasil Perikanan, serta jasa penunjang Perikanan yang berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.