1.Daerah adalah Kabupaten Jeneponto.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintahan Daerah Kabupaten Jeneponto.
3.Bupati adalah Bupati Kabupaten Jeneponto.
4.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. 4
5.Dinas adalah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jeneponto.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jeneponto.
7.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
8.Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari- hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
9.Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah Sampah Rumah Tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.
10.Sampah yang mudah terurai yang selanjutnya disebut sampah organik, adalah sampah yang berasal dari tumbuhan, hewan, dan/atau bagian- bagiannya yang dapat terurai oleh makhluk hidup lainnya dan/atau mikroorganisme, misalnya sampah makanan dan serasah.
11.Residu adalah sampah yang tidak dapat diolah dengan pemadatan, pengomposan, dan daur ulang materi dan/atau daur ulang energi.
12.Penghasil Sampah adalah setiap orang, dan/atau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan sampah.
13.Kawasan Berpengelola adalah kawasan dan fasilitas yang memiliki pengelola atau penanggung jawab kegiatan dan/atau usaha dan mempunyai struktur organisasi.
14.Kawasan Tidak Berpengelola adalah kawasan dan fasilitas yang tidak/belum memiliki pengelola atau penanggung jawab kegiatan dan/atau usaha yang bersifat tetap.
15.Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
16.Pengurangan Sampah adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan pemanfaatan kembali sampah.
17.Pembatasan timbulan sampah adalah upaya meminimalisasi timbulan sampah yang dilakukan sejak sebelum dihasilkannya suatu produk dan/atau kemasan produk sampai dengan saat berakhirnya kegunaan produk dan/atau kemasan produk. 5
18.Pendauran ulang sampah adalah upaya memanfaatkan sampah menjadi barang yang berguna setelah melalui proses pengolahan terlebih dahulu.
19.Pemanfaatan kembali sampah adalah upaya untuk mengguna ulang sampah sesuai dengan fungsi yang sama atau fungsi yang berbeda dan/atau mengguna ulang bagian dari sampah yang masih bermanfaat tanpa melalui suatu proses pengolahan terlebih dahulu.
20.Penanganan Sampah adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah.
21.Pemilahan adalah kegiatan pengelompokan dan memisahkan sampah sesuai dengan jenis.
22.Tempat Penampungan Sementara, yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat penampungan sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu dan/atau TPA.
23.Tempat Pengolahan Sampah Terpadu, yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan dan pemrosesan akhir sampah.
24.Tempat Pemrosesan Akhir, yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
25.Tempat Pengolahan dengan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) yang selanjutnya disingkat TPS3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan, pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.
26.Pengangkutan adalah kegiatan membawa sampah dari sumber atau TPS atau TPS3R menuju TPST atau TPA dengan menggunakan kendaraan bermotor atau tidak bermotor yang didesain untuk mengangkut sampah.
27.Wadah adalah tempat menampung sampah sementara baik secara individual atau komunal di tempat sumber sampah dengan mempertimbangkan jenis-jenis sampah. 6
28.Kompensasi adalah pemberian kepada orang yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah.
29.Badan Usaha adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi dana pensiun persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
30.Produsen adalah badan usaha yang memproduksi barang yang menggunakan kemasan, mendistribusikan barang yang menggunakan kemasan dan berasal dari impor atau menjual barang dengan menggunakan wadah yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.
31.Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang dan/atau badan hukum.