1.Daerah adalah Kabupaten Jeneponto.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Bupati adalah Bupati Jeneponto.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jeneponto dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Pejabat adalah pejabat yang diberi tugas tertentu di bidang Ruang Terbuka Hijau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
7.Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah rencana tata ruang wilayah Kabupaten Jeneponto.
8.Ruang Terbuka Hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
9.Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan yang selanjutnya disingkat RTHKP adalah bagian dari ruang terbuka suatu kawasan perkotaan yang diisi oleh tumbuhan dan tanaman guna mendukung manfaat ekologi, sosial, budaya, ekonomi dan estetika, yang ditetapkan berdasarkan RTRW Kabupaten Jeneponto.
10.Ruang Terbuka Hijau Publik yang selanjutnya disingkat RTH Publik adalah Ruang Terbuka Hijau yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum.
11.Ruang Terbuka Hijau Privat yang selanjutnya disingkat RTH Privat adalah Ruang Terbuka Hijau milik institusi tertentu atau orang perseorangan yang pemanfaatannya untuk kalangan terbatas antara lain berupa kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan.
12.Kawasan adalah suatu area yang dimanfaatkan untuk kegiatan tertentu dengan fungsi utama lindung atau budidaya.
13.Jalur Hijau adalah bagian dari ruang terbuka hijau yang berbentuk memanjang/koridor yang berada di daerah sempadan jalan, sungai, dan area khusus lainnya untuk menunjang fungsi ekologi, sosial dan estetika.
14.Taman adalah bagian dari ruang terbuka hijau dengan segala kelengkapan fasilitasnya (vegetasi, air dan unsur buatan lainnya) yang dikelola dan difungsikan untuk keindahan dan keasrian lingkungan.
15.Setiap orang adalah Orang perorangan, kelompok orang, badan usaha dan/atau badan hukum.
16.Hutan Kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh Pejabat yang berwenang.
17.Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
18.Penghijauan adalah segala kegiatan yang dilakukan untuk memelihara dan meningkatkan kondisi lahan beserta semua kelengkapannya dengan melakukan penanaman pohon pelindung, perdu/semak hias dan rumput/penutup tanah dalam upaya melestarikan tanaman dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup.
19.Vegetasi/tumbuhan, adalah keseluruhan tetumbuhan dari suatu kawasan baik yang berasal dari kawasan itu atau didatangkan dari luar, meliputi pohon, perdu, semak, dan rumput.