Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jeneponto Nomor 1a Tahun 2014
- Nomor
- 1a
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 4
Lembaga terkait
Ringkasan
PASAL 1 PASAL 2
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
PASAL 1 PASAL 2
Memuat teks peraturan…
menetapkan pencabutannya dalam suatu Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto. Mengingat : 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Peraturan Daerah ini maka: Pasal 12, 13, 14 dan Pasal 15 pad Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum. Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto. Ditetapkan di Jeneponto pada tanggal 30 April 2014 BUPATI JENEPONTO, ttd IKSAN ISKANDAR 4 Diundangkan di Jeneponto pada tanggal 30 April 2014 Plt. SEKRETARIS DAERAH, ttd H. MUHAMMAD SARIF, SH.,MH Pangkat : Pembina Utama Muda Nip. : 1959019660420 199103 1 008 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JENEPONTO TAHUN 2014 NOMOR 223.a. 5 PEMERINTAH KABUPATEN JENEPONTO Jl. Lanto Dg Pasewang No. 34 Telp. (0411) 21022 Kode Pos 92311 PERATURAN DAERAH KABUPATEN JENEPONTO NOMOR : 1.a TAHUN 2014 TENTANG PENCABUTAN PASAL 12,13,14 DAN PASAL 15 PADA PERATURAN DAERAH KABUPATEN JENEPONTO NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM OLEH :
Membuka PDF…