DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun 2020

Nomor
2
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
9

Ringkasan

Jenis Pajak yang dipungut di Kabupaten Jeneponto terdiri atas : a. Pajak Hotel; b. Pajak Restoran; c. Pajak Hiburan; d. Pajak Reklame; e. Pajak Penerangan Jalan; f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; g. Pajak Parkir; h. Pajak Air Tanah; i. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan j. Pajak Sarang Burung Walet

Isi peraturan

Teks9PDFHirarki

Memuat teks peraturan…