1.Daerah adalah Kabupaten Jeneponto.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Jeneponto.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jeneponto.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
8.Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Narkotika.
9.Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
10.Zat/bahan Adiktif adalah bahan yang menyebabkan adiksi atau ketergantungan yang membahayakan kesehatan dengan ditandai perubahan perilaku, kognitif, dan fenomena fisiologis, keinginan kuat untuk mengonsumsi bahan tersebut, kesulitan dalam mengendalikan penggunaannya, memberi prioritas pada penggunaan bahan tersebut dari pada kegiatan lain, meningkatnya toleransi dan dapat menyebabkan keadaan gejala putus zat.
11.Penyalahgunaan adalah tindakan menggunakan Narkotika tanpa hak dan melawan hukum.
12.Penyalahguna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak dan melawan hukum.
13.Pecandu Narkotika adalah korban yang menggunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika baik secara fisik maupun psikis.
14.Ketergantungan adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan narkotika secara terus menerus dengan takaran meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba, menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.
15.Peredaran Gelap Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan narkotika, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan, yang dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum di wilayah Kabupaten Jeneponto.
16.Pencegahan adalah semua upaya, usaha atau tindakan yang ditujukan untuk menghindarkan masyarakat dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Jeneponto.
17.Pemberantasan adalah upaya dalam mengatasi penyalahgunaan narkotika yang meliputi pencegahan dan penanganan dengan melibatkan peran serta masyarakat dan pemangku kepentingan di wilayah Kabupaten Jeneponto.
18.Institusi Penerima Wajib Lapor yang selanjutnya disingkat IPWL adalah pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi media dan rehabilitasi social yang ditunjuk oleh pemerintah. 4
19.Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang selanjutnya disebut Tim Terpadu P4GN adalah tim yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Fasilitasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika.
20.Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika.
21.Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
22.Lembaga Rehabilitasi Medis adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan rehabilitasi medis bagi pecandu/koban penyalahgunaan narkoba dan penyalahguna narkotika yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
23.Lembaga Rehabilitasi Sosial adalah tempat atau panti yang melaksanakan rehabilitasi sosial bagi pecandu/koban penyalahgunaaan narkoba dan penyalah guna narkotika yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
24.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada Perangkat Daerah.
25.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada jenjang dan jenis Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi.
26.Hotel/Penginapan adalah bangunan khusus disediakan bagi orang untuk dapat menginap/istirahat, memperoleh pelayanan, dan/atau fasilitas lainya dengan dipungut bayaran, termasuk bangunan lainnya, yang menyatu, dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama.
27.Rumah kos, asrama, dan kamar sewaan yang selanjutnya disebut Pemondokan adalah rumah atau kamar yang disediakan untuk tempat tinggal dalam jangka waktu tertentu bagi seorang atau beberapa orang dengan dipungut atau tidak dipungut bayaran.
28.Desa adalah desa dan desa adat selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.