Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jeneponto Nomor 5 Tahun 2017
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
Lembaga terkait
Ringkasan
Pasal 1 (Bentuk Pertanggungjawaban dan Komponen Laporan Keuangan) Pasal 2 (Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2016) Pasal 3 (Uraian Laporan Realisasi Anggaran) Pasal 4 (Neraca per 31 Desember 2016) Pasal 5 (Laporan Arus Kas) Pasal 6 (Catatan atas Laporan Keuangan) Pasal 7 (Lampiran Pertanggungjawaban APBD) Pasal 8 (Lampiran Laporan Kinerja dan Laporan Keuangan BUMD) Pasal 9 (Penjabaran Pertanggungjawaban APBD) Pasal 10 (Ketentuan Penutup)