1.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom;
3.Kepala Daerah adalah Bupati Jeneponto;
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
5.Penyelenggaraan Pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional;
6.Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan;
7.Anak Usia Dini Adalah anak sejak janin dalam kandungan sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dikelompokkan atas janin dalam kandungan sampai lahir, lahir sampai dengan usia 28 (dua puluh delapan) hari, usia 1 (satu) sampai dengan 6 (enam) tahun;
8.Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut;
9.Satuan atau program Pendidikan Anak Usia Dini adalah layanan Pendidikan Anak Usia Dini yang dilaksanakan pada suatu lembaga pendidikan dalam bentuk Taman Kanak-Kanak/Raudatul Athfal, Kelompok Bermain, Taman Pendidikan Anak, dan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Sejenis;
10.Taman Kanak-Kanak adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan berusia 6 (enam) tahun;
11.Raudhatul Athfal adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) tahun.
12.Kelompok bermain adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak usia 2 (dua) sampai dengan 4 (empat) tahun, namun apabila di wilayah pemukiman masyarakat setempat tidak memiliki lembaga Taman Kanak-Kanak atau sederajat lainnya, maka Kelompok bermain diperbolehkan melayani pendidikan bagi anak usia 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) tahun.
14.Taman Penitipan Anak adalah orang atau lembaga yang diberi hak atau wewenang untuk melakukan pendidikan, pengasuhan dan perawatan bagi anak usia dini.
15.Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Sejenis adalah salah satu layanan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan waktu belajar yang lebih fleksibel dan terstruktur bagi anak usia dini usia 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) tahun.
16.Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualitas sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
17.Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.