DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 5 Tahun 2018

Nomor
5
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
53

Ringkasan

Ruang lingkup pendidikan anak usia dini yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi : a. Taman Kanak-kanak dan Raudatul Athfal; b. Kelompok Belajar; c. Taman Penitipan Anak; d. Satuan Pendidikan Anak Usia Dini sejenis. (1) Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur formal, jalur nonformal dan program Pendidkan Anak Usia Dini terpadu. (2) Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang 1 (satu) satuan Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur formal di setiap kecamatan. (3) Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini di setiap desa sekurangkurangnya 1 (satu) satuan dan dapat diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa dan/atau Masyarakat. (4) Dalam hal menyelenggarakan pendidikan anak usia dini oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai dengan kewenangan dan Peraturan Perundang-Undangan.

Isi peraturan

Teks53PDFHirarki

Memuat teks peraturan…