DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 6 Tahun 2018

Nomor
6
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
78

Ringkasan

Sistem Pelayanan Kesehatan bertujuan untuk : a. menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, aman, efisien, efektif, dan terjangkau; b. melindungi masyarakat, penyelenggara dan pelaksana fasilitas pelayanan kesehatan dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Ruang lingkup Sistem Pelayanan Kesehatan, meliputi: a. Sumber Daya Manusia Kesehatan; b. Fasilitas Pelayanan Kesehatan; c. Pelayanan Kesehatan; d. Manajemen Mutu dan Informasi kesehatan; e. Kerjasama; dan f. Peran serta masyarakat.

Isi peraturan

Teks78PDFHirarki

Memuat teks peraturan…