1.Daerah adalah Kabupaten Jeneponto.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Kepala Daerah adalah Bupati Jeneponto.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jeneponto.
5.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto.
6.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi, kolektif dan bentuk usaha tetap.
7.Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
8.Pelayanan Kesehatan adalah semua bentuk penyelenggaraan kesehatan dan jasa yang diberikan kepada masyarakat untuk peningkatan kesehatan, pencegahan, pengobatan penyakit serta pemulihan kesehatan dengan tujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
9.Sistem Pelayanan Kesehatan adalah pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh semua komponen masyarakat Jeneponto secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
10.Sumber Daya Manusia Kesehatan yang selanjutnya disebut SDM kesehatan adalah seseorang yang bekerja secara aktif di bidang kesehatan baik yang memiliki pendidikan formal kesehatan maupun tidak yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan dalam melakukan upaya kesehatan.
11.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan, yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan dalam melakukan upaya kesehatan.
12.Tenaga Non Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang non kesehatan yang diberdayakan pada institusi kesehatan untuk menunjang pelayanan kesehatan.
13.Upaya Kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat.
14.Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah sarana/tempat dimana masyarakat memperoleh memperoleh pelayanan kesehatan yakni Puskesmas beserta jaringannya dan Rumah Sakit.
15.Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Jeneponto.
16.Rawat Jalan adalah pelayanan kesehatan kepada pasien yang masuk sarana kesehatan untuk keperluan observasi, diagnosa, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal di ruang rawat inap.
17.Rawat Inap adalah pelayanan kesehatan kepada pasien yang masuk sarana kesehatan untuk keperluan observasi, diagnosa, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya serta tinggal di ruang rawat inap.
18.Rawat Darurat adalah pelayanan kesehatan tingkat lanjutan pada sarana pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah/ menanggulangi risiko kematian atau cacat.
19.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.
20.Puskesmas Beserta Jaringannya adalah Puskesmas, Puskesmas pembantu, Puskesmas keliling dan bidan desa.
21.Puskesmas Pembantu yang selanjutnya disebut Pustu adalah jaringan pelayanan Puskesmas yang memberikan pelayanan kesehatan secara permanen disuatu lokasi dalam wilayah kerja Puskesmas.
22.Puskesmas Keliling yang selanjutnya disebut Pusling adalah pelayanan kesehatan yang sifatnya bergerak (mobile) untuk meningkatkan jangkauan dan mutu pelayanan bagi masyarakat di wilayah kerja Puskesmas yang belum terjangkau oleh pelayanan dalam gedung Puskesmas.
23.Puskesmas Rawat Inap yaitu Puskesmas yang diberi tambahan sumber daya untuk menyelenggarakan pelayanan rawat inap, sesuai pertimbangan kebutuhan pelayanan kesehatan.
24.Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar yang selanjutnya disingkat PONED adalah pelayanan untuk menanggulangi kasus kegawatdaruratan obstetri dan neonatal yang terjadi pada ibu hamil, ibu bersalin maupun ibu dalam masa nifas dengan komplikasi obstetri yang mengancam jiwa ibu maupun janinnya.
25.Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat adalah upaya kesehatan yang dibentuk oleh untuk dan bersama masyarakat setempat atas dasar musyawarah desa/kelurahan yang didukung oleh tenaga kesehatan untuk melakukan upaya kesehatan promotif, preventif maupun kuratif di bawah pembinaan teknis Puskesmas, antara lain Posyandu, Polindes, PKD, Pos Upaya Kesehatan Kerja dan Poskestren.
26.Pengobatan Tradisional adalah salah satu upaya pengobatan atau perawatan cara lain diluar ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan, mencakup cara, obat dan pengobatannya yang mengacu pada pengetahuan, pengalaman dan keterampilan turun-temurun baik asli maupun berasal dan luar lndonesia dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.