1.Daerah adalah Kabupaten Jeneponto.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Bupati adalah Bupati Jeneponto.
5.Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
6.Tenaga Kependidikan adalah pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti, pengembang, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga administrasi, psikolog, pekerja sosial, terapis, tenaga kebersihan dan keamanan.
7.Perlindungan Hukum Terhadap Guru adalah hak Guru untuk mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman, dan jaminan keselamatan dari Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, Organisasi Profesi Guru, dan/atau masyarakat sesuai kewenangan masing-masing.
8.Organisasi Profesi Guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan serta diurus oleh Guru untuk mengembangkan profesionalisme Guru.
9.Tindak Kekerasan adalah suatu perilaku yang dilakukan baik secar fisik, psikis, seksual, dalam jaring (daring) atau melalui buku ajar yang mencerminkan tindakan agresif dan penyerangan yang terjadi pada lingkungan satuan pendidikan yang mengakibatkan ketakutan, trauma, kerusakan barang, luka atau cedera, cacat dan atau kematian.
10.Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada satuan pendidikan;
11.Satuan Pendidikan adalah satuan pendidikan anak usia dini dan satuan pendidikan formal pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang di selenggarakan oleh pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat.
12.Pencegahan adalah suatu tindakan atau cara yang dilakukan agar seseorang atau kelompok orang tidak melakukan tindakan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
13.Penanggulangan adalah tindakan atau cara untuk menangani tindak kekearasan di lingkungan satuan pendidikan secara sistimatik dan komprehensif.
14.Dinas adalah perangkat daerah di Kabupaten Jeneponto yang menangani Urusan di bidang Pendidikan. 4
15.Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang berbentuk badan hukum atau perorangan yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.