DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 7 Tahun 2018

Nomor
7
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
69

Ringkasan

(1) Bantuan Hukum diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang menghadapi masalah hukum. (2) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara yang terdiri dari: a. litigasi; dan b. non litigasi. (3) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. menjalankan kuasa; b. mendampingi; c. mewakili; d. memberikan pendapat hukum; dan/atau e. melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum.

Isi peraturan

Teks69PDFHirarki

Memuat teks peraturan…