DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 8 Tahun 2018

Nomor
8
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
112

Ringkasan

(1) Dinas berdasarkan usulan masyarakat mengusulkan rencana perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan kepada Bupati melalui Bappeda. (2) Usulan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. lokasi dan jumlah luas lahan pertanian pangan berkelanjutan; b. program dan kegiatan yang akan dilaksanakan; c. upaya mempertahankan lahan pertanian pangan berkelanjutan; d. target dan sasaran yang akan dicapai; dan e. pembiayaan.

Isi peraturan

Teks112PDFHirarki

Memuat teks peraturan…