DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 9 Tahun 2018

Nomor
9
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
103

Ringkasan

Pengelolaan Pendidikan dilakukan oleh: a. Pemerintah Daerah; b. penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat; atau c. satuan atau program pendidikan. Pemerintah Daerah dan masyarakat bertanggung jawab mengelola pendidikan nasional di daerah dan merumuskan serta menetapkan kebijakan daerah bidang pendidikan sesuai dengan sistem Pendidikan Nasional.

Isi peraturan

Teks103PDFHirarki

Memuat teks peraturan…