Tahapan proses pengisian lowongan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
a.Petinggi memberitahukan secara tertulis kepada Camat tentang rencana akan dilakukannya pengisian Perangkat Desa;
b.Petinggi membentuk Panitia Pengisian Perangkat Desa yang akan melakukan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa;
c.pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah personil/jabatan Perangkat Desa kosong;
d.hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa sekurang- kurangnya 2 (dua) orang calon dikonsultasikan oleh Petinggi kepada Camat;
e.konsultasi Petinggi sebagaimana dimaksud pada huruf d, disertai dengan data pemenuhan syarat-syarat masing-masing calon Perangkat Desa; 6
f.Camat mengkaji Calon Perangkat Desa yang dikonsultasikan Petinggi untuk selanjutnya memberikan rekomendasi berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan;
g.dalam hal Camat memberikan persetujuan, Petinggi menerbitkan Keputusan Petinggi tentang pengangkatan Perangkat Desa;
h.dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Petinggi melakukan penjaringan dan penyaringan kembali Calon Perangkat Desa.