Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara No. 16 Tahun 2016
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Ringkasan
Nomor 7 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Petinggi Dan Perangkat Desa telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2011 t tentang Kedudukan Keuangan Petinggi Dan Perangkat Desa
Isi peraturan
Menetapkan
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEPARA NOMOR 10 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN PERATURAN DESA DAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEPARA NOMOR 7 TAHUN 2007 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN PETINGGI DAN PERANGKAT DESA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEPARA NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEPARA NOMOR 7 TAHUN 2007 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN PETINGGI DAN PERANGKAT DESA.
Pasal 1
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara :
- 1.Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9); dan
- 2.Nomor 7 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Petinggi Dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2007 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan 4 Petinggi Dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Jepara. Ditetapkan di Jepara. pada tanggal 30 November 2016 Plt. BUPATI JEPARA, ttd IHWAN SUDRAJAT Diundangkan di Jepara. pada tanggal 30 November 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN JEPARA, ttd SHOLIH LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JEPARA TAHUN 2016 NOMOR 16 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEPARA PROVINSI JAWA TENGAH : ( 16/2016). Salinan Sesuai Tata Naskah Aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN JEPARA ttd MUH NURSINWAN, SH,MH NIP.19640721 1986031013
Membuka PDF…