5.Gedung Pertemuan: a) Gedung Wanita - Siang hari - Malam hari - Olah raga b) Gedung Pertemuan Lainnya - Siang hari - Malam hari c) Gedung JTTC - Lantai dasar - Lantai satu - Khusus halaman
6.Pondok Pariwisata - Standar - Deluxe - Superior
7.Rusunawa - Lantai I untuk usaha - Lantai I - Lantai II - Lantai III - Lantai IV - Lantai V
8.Gudang
9.Tempat/Gedung Olah Raga a) Stadion Kamal Junaidi b) Stadion Gelora Bumi Kartini 1) Lapangan rumput - Sepak bola komersial - Sepak bola non komersial 2) Tribun beratap - Kegiatan komersial - Kegiatan non komersial 2.000.000,- 2.500.000,- 30.000,- 400.000,- 600.000,- 700.000,-/hari 750.000,-/hari 650.000,-/hari 200.000,-/kamar/hari 250.000,-/kamar/hari 300.000,-/kamar/hari 200,-/m2/hari 130.000,-/rumah/bulan 130.000,-/rumah/bulan 110.000,-/rumah/bulan 90.000,-/rumah/bulan 80.000,-/rumah/bulan 6.000,-/ton/bulan 5.000.000,-/hari 7.500.000,-/hari 5.000.000,- 2.000.000,- 500.000,- 250.000,- Sekali pakai Sekali pakai Per 3 jam/ line Sekali pakai Sekali pakai Tidak termasuk pemakaian listrik Untuk kegiatan komersial tidak termasuk pemakaian lampu. Untuk 3 jam pertama, selebihnya ditambah Rp. 500.000,- per jam Untuk 3 jam pertama, selebihnya ditambah Rp. 250.000,- per jam Untuk 3 jam pertama, selebihnya ditambah Rp. 250.000,- per jam. Untuk 3 jam pertama, selebihnya ditambah Rp. 100.000,- per jam. 3) Tribun terbuka - Kegiatan komersial - Kegiatan non komersial 4) Pemakaian genset dan lampu c) Kolam Renang d) Tempat/Gedung Olah Raga Lainnya 250.000,- 150.000,- 2.500.000,-/hari 5.000,-/orang 30.000,-/jam Belum termasuk biaya BBM dan operator. Sekali masuk B. KENDARAAN/ALAT BERAT :
1.Mesin Gilas/Wheel Roller6 s/d 8 Ton
2.Mesin Gilas/Wibrator Roller 2,5 Ton
3.Mesin Gilas / Duplek /Wibrator Roller
4.Mesin Aspal Sprayer
5.Fibrator Plate Rammer
6.Truk
7.Fibrator Plate Temmer
8.Dump Truck
9.Truk Tangki Air
10.Bus Besar
11.Bus Kecil
12.Wheel Loader
13.Back Hoe Loader
14.Penjualan Drum Aspal
15.Excavator 70.000,-/hari 65.000,-/hari 40.000,-/hari 30.000,-/hari 30.000,-/hari 150.000,-/hari 30.000,-/hari 225.000,-/hari 200.000,-/hari 1.000.000,-/hari 350.000,-/hari 100.000,-/jam 125.000,-/jam 10.000,-/buah 150.000,-/jam Tidak termasuk BBM dan operator 1 hari maksimal 8 jam Sda Sda Sda Sda Tidak termasuk BBM dan operator 1 hari maksimal 10 jam Sda Sda Sda Tidak termasuk BBM dan operator. Sda Sda Sda Sda Tidak termasuk BBM dan operator.
16.Traktor : - Bajak I, II dan Khaer I - Bajak I dan Khaer I - Bajak I atau KhaerI
17.Jasa Ambulance : - Dalam Daerah - Luar Daerah
18.Ambulan Air di Kec. Karimunjawa - Karimunjawa – Jepara - P.Nyamuk – Karimunjawa - P.Parang – Karimunjawa - P.Genting – Karimunjawa 400.000,-/hari 300.000,-/hari 200.000,-/hari 100.000,-/hari 200.000,-/hari 10.500.000,- 4.700.000,- 4.000.000,- 3.625.000,- Tidak termasuk BBM dan operator. Sda Sda Tidak termasuk BBM dan operator. C. TANAH :
1.Strategis I - Untuk Bisnis - Untuk Perumahan - Pertanian - warung dan bangunan lainnya tidak permanen (sewa harian) - Untuk kepentingan Lainnya
2.Startegis II - Untuk Bisnis - Untuk Perumahan - Pertanian - warung dan bangunan lainnya tidak permanen (sewa harian) - Untuk kepentingan Lainnya
3.Strategis III - Untuk Bisnis - Untuk Perumahan - Pertanian - warung dan bangunan lainnya tidak permanen (sewa harian) 3.000,-/m2/bulan 200,-/m2/bulan 30,-/m2/bulan 150,-/m2/hari 200,-/m2/hari 1.000,-/m2/bulan 150,-/m2/bulan 25,-/m2/bulan 100,-/m2/hari 150,-/m2/hari 750,-/m2/bulan 100,-/m2/bulan 20,-/m2/bulan 75,-/m2/hari Tanah Strategis I adalah tanah-tanah milik/dikuasai Pemerintah Kabupaten Jepara yang terletak di tepi jalan provinsi dan jalan-jalan di wilayah Kecamatan Jepara Tanah Strategis II adalah tanah-tanah milik/dikuasai Pemerintah Kabupaten Jepara yang terletak di luar tanah Strategis I dan Strategis II Tanah Strategis III adalah tanah-tanah milik/dikuasai Pemerintah Kabupaten Jepara berupa tanah-tanah lambiran dan / atau tanah-tanah yang tidak mempunyai akses jalan. D. PANGGUNG REKLAME 3.000,-/m2/bulan Pemakaian kurang dari 1 (satu) bulan dihitung 1 (satu) bulan. E. TIMBANGAN TERNAK 2.500,-/ekor Sekali timbang untuk ternak besar (sapi, kerbau dan kuda) BUPATI JEPARA, ttd AHMAD MARZUQI Salinan sesuai dengan naskah aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN JEPARA Cap ttd MUH NURSINWAN, SH,MH NIP.19640721 1986031013 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEPARA NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEPARA NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH I. PENJELASAN UMUM Pendapatan asli daerah khususnya Pajak dan Retribusi Daerah diharapkan menjadi sumber pembiayaan yang handal dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, dengan demikian diharapkan lebih memantapkan pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam rangka optimalisasi pemanfaatan kekayaan daerah serta mendukung peran serta masyarakat dalam pembangunan, peningkatan perekonomian masyarakat guna terwujudnya peningkatan kesejahteraan masyarakat, dipandang perlu memberikan kemudahan dan pelayanan terhadap pemakaian kekayaan daerah oleh masyarakat. Retribusi Pemakaian kekayaan Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2010 dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan perekonomian, untuk itu perlu adanya peninjauan kembali untuk diadakan penyesuaian baik besaran tarif, maupun jenis objek retribusinya. Sehubungan dengan hal-hal tersebut, dalam rangka mendorong serta mengoptimalkan pelaksanaan otonomi daerah melalui peningkatan pendapatan asli daerah dari retribusi pemakaian kekayan daerah perlu menetapkan dan menyesuaiakan kembali Peraturan Daerah tentang retribusi pemakaian kekayan daerah. II. PASAL DEMI PASAL