Ayat (4) Huruf a Indeks gangguan kecil, dengan kriteria: - tenaga kerja kurang dari 10 orang - tidak menggunakan peralatan mesin listrik - penanganan pelayanan secara manual Huruf b Indeks gangguan sedang, dengan kriteria: - tenaga kerja 10-25 orang - menggunakan peralatan mesin seperti mesin amplas - menggunakan tenaga mesin maksimal 25 PK atau listrik 5000 watt - pemasangan tower dengan tinggi maksimal 25 meter contoh : dealer motor/mobil, show room mobil, show room meubel, penjual kayu glondong, pengrajin kapok, gudang meubel, cucian mobil. Huruf c Indeks gangguan menengah, dengan kriteria: - tenaga kerja antara 26-100 orang - menggunakan mesin 26-100 PK - menggunakan listrik sampai dengan 10.000 watt - adanya potensi pencemaran lingkungan cukup besar contoh : bengkel motor/mobil, rice mill, pembuatan tahu/kecap, pertenakan, kegiatan usaha perikanan dan kelautan, pemotongan hewan, industri troso, penyemprotan meubel sanding SPBU, SPBE, pengrajin emas, kuningan, pengrajin kulit, kerajinan gerabah, pengrajin monel, usaha pembuatan pelet/citosan - saluran tegangan Tinggi sampai dengan 150 Kv - pemasangan tower pemancar dengan tinggi 25 – 50 m Huruf d Indeks gangguan besar, dengan kriteria: - tenaga kerja antara 101 – 300 orang - menggunakan mesin 101 – 300 PK - menggunakan listrik 10.000 watt s/d 25.000 watt - adanya potensi pencemaran lingkungan cukup besar - tower pemancar, dengan tinggi 51 – 100 meter - saluran tegangan tinggi lebih dari 150 Kv Huruf e Indeks gangguan sangat besar dengan kriteria: - tenaga kerja diatas 300 orang ; - menggunakan tenaga mesin diatas 300 PK - menggunakan listrik diatas 25.000 watt ; - adanya potensi pencemaran lingkungan yang besar ; - saluran tegangan tinggi diatas 150 Kv ; - pemasangan tower pemancar dengan tinggi diatas 100 meter; - memiliki potensi gangguan pada sarana umum yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Huruf f Indeks gangguan khusus : - luas tanah lebih dari 50 hektare; - menggunakan tenaga listrik lebih dari 100 mw.