Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Jepara. Ditetapkan di Jepara pada tanggal 1 Fe b r u a r L 2023 Pj. BUPATIJEPARA, Diundangkan di Jepara pada tanggal 1 Fe bruari 2023 SEKRETARIAT ........ -E"""~ SUJATMIKO LEMBARANDAERAHKABUPATENJEPARA TAHUN2023 NOMOR 1 NOREG. PERATURANDAERAHKABUPATENJEPARA PROVINS!JAWA TENGAH : (1-20/2023). ATAS PENJELASAN PERATURANDAERAH KABUPATENJEPARA NOMOR 1 TAHUN2023 TENTANG PENYERTAANMODALDAERAHPADABADANUSAHAMILIKDAERAH TAHUN2023 - 2027 I. UMUM Penyertaan Modal Daerah pada BUMD bertujuan untuk meningkatkan dan memperkuat struktur modal pada BUMD berdasarkan perencanaan usaha (Coorporate Plan) masing-masing, untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan pertumbuhan perekonomian. Hal tersebut selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi berupa kerjasama dengan pihak ketiga dalam bentuk penggunausahaan/pemanfaatan aset daerah, Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)dan/atau badan usaha lainnya dalam rangka meningkatkan pendapatan asli Daerah guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Pelaksanaan investasi Pemerintah Daerah tersebut dapat dianggarkan apabila jumlah yang disertakan dalam tahun anggaran yang berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturah Daerah tentang penyertaan modal. II. PASALDEMIPASAL