DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2018

Nomor
10
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
156

Ringkasan

Dalam peraturan ini diatur mengenai Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha yang meliputi: Nama, Bentuk Hukum dan Tempat Kedudukan; Kegiatan Usaha; Modal dan Saham; Organ PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda); Pegawai; Perencanaan dan Pelaporan; Tahun Buku dan Penggunaan Laba; Kerja Sama; Pembubaran dan Likuidasi; Aturan Peralihan dan Ketenuan Penutup terkait dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2012.

Isi peraturan

Teks156PDFHirarki

Memuat teks peraturan…