DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2019

Nomor
10
Tahun
2019
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
32

Ringkasan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan ketentuan dalam Pasal 1. Ketentuan dalam Pasal 4 diubah, Ketentuan dalam Pasal 6 diubah, Ketentuan dalam Pasal 13 ayat (2) diubah, Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 14A, Ketentuan dalam Pasal 15 huruf b dan huruf c diubah, Diantara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 15A. Diantara BAB VII dan BAB VIII disipkan 2 (satu) BAB baru yakni BAB VIIA Bagian Kesatu PEMBINAAN DAN PENGAWASAN , menyisipkan 2 (dua) Pasal baru yakni Pasal 17A dan Pasal 17B, Bagian Kedua INSENTIF DAN DISINSENTIF, menyisipkan 3 (dua) Pasal baru yakni Pasal 17C, 17D dan 17E dan BAB VIIB PERAN PEMERINTAH DESA, menyisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 17F. Ketentuan dalam Pasal 18 ayat (3) dihapus, Diantara BAB IX DAN X disisipkan 1 (satu) BAB baru yakni BAB IXA dan menyisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 19A, Ketentuan dalam Pasal 20 diubah.

Isi peraturan

Teks32PDFHirarki

Memuat teks peraturan…