DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2024

Nomor
10
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
113

Ringkasan

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup; Tugas dan Wewenang; Kriteria Cagar Budaya; Register Nasional Cagar Budaya; Pelestarian Cagar Budaya; Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya; Tim Ahli Cagar Budaya Tingkat Daerah; Penyimpanan Dan Pemanfaatan Cagar Budaya Di Museum; Kompensasi, Insentif Dan Disinsentif; Pendanaan; Larangan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.

Isi peraturan

Teks113PDFHirarki

Memuat teks peraturan…