Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Jepara. Ditetapkan di Jepara pada tanggal 10 November 2017 BUPATI JEPARA, AHMAD MARZUQI Diundangkan di Jepara pada tanggal 10 November 2017 SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN JEPARA, SHOLIH LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JEPARA TAHUN 2017 NOMOR 15. NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEPARA PROVINSI JAWA TENGAH : (15/2017). 6 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEPARA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH KABUPATEN JEPARA DAN PT. BANK JATENG TAHUN 2018 - 2022 I. UMUM Penyertaan Modal Daerah pada BUMD dan PT. Bank Jateng bertujuan untuk meningkatkan dan memperkuat struktur modal pada BUMD dan PT. Bank Jateng berdasarkan perencanaan usaha (Coorporate Plan) masing- masing, untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan pertumbuhan perekonomian. Hal tersebut selaras dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi berupa kerjasama dengan pihak ketiga dalam bentuk penggunausahaan / pemanfaatan aset daerah, penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan/atau badan usaha lainnya dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Pelaksanaan investasi Pemerintah Daerah tersebut dapat dianggarkan apabila jumlah yang disertakan dalam tahun anggaran yang berkenaan telah ditetapkan dalam Peratura Daerah tentang penyertaan modal. Dengan adanya penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah dan PT. Bank Jateng sebagaimana telah ditetapkan dalam Rancana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, maka perlu menetapkan rencana Penyertaan modal daerah tersebut dalam Peraturan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL