1.Daerah adalah Kabupaten Jepara.
2.Bupati adalah Bupati Jepara.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah Kabupaten yang dipimpin oleh Camat.
5.Camat adalah pemimpin kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
6.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Pemerintah Desa adalah Petinggi dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
9.Kepala Desa yang selanjutnya disebut Petinggi adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
10.Sekretaris Desa yang selanjutnya disebut carik adalah Sekretaris Desa di Kabupaten Jepara.
11.Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa adalah satu sistem dalam kelembagaan dalam pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja.
12.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. 4
13.Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Petinggi dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Petinggi dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
14.Pengisian Lowongan Perangkat Desa adalah kegiatan pengisian Perangkat Desa melalui proses pengangkatan yang meliputi kegiatan penjaringan, penyaringan, pengangkatan dan pelantikan Calon Perangkat Desa menjadi Perangkat Desa.
15.Calon Perangkat Desa yang selanjutnya disebut Calon adalah Bakal Calon Perangkat Desa setelah dilakukan penelitian persyaratan administrasi telah memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi Calon Perangkat Desa.
16.Panitia Pengisian Lowongan Perangkat Desa yang selanjutnya disebut Panitia Pengisian Perangkat Desa adalah Panitia yang melaksanakan kegiatan penjaringan dan penyaringan Calon Perangkat Desa menjadi Perangkat Desa.
17.Penjaringan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Panitia Pengisian Perangkat Desa mulai dari pengumuman sampai dengan pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa.
18.Penyaringan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Panitia Pengisian Perangkat Desa berupa penelitian administrasi dan ujian penyaringan.
19.Putusan Pengadilan adalah pernyataan Hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.
20.Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
21.Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di pengadilan.
22.Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
2.Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :