1.Daerah adalah Kabupaten Jepara.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Jepara.
4.SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara.
5.Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. 4
6.Mebel adalah perlengkapan rumah yang mencakup semua barang seperti kursi, meja, almari dan perlengkapan lainnya.
7.Perlindungan adalah upaya menjaga dan melindungi industri mebeldari hal-hal yang berpotensi menghambat dan merugikan pertumbuhan dan perkembangan industri mebel.
8.Pemberdayaan adalah upaya dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap industri mebel.
9.Pembinaan adalah upaya meningkatkan kualitas, kuantitas, dan kemampuan daya saing industri mebel.
10.Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat melalui lembaga keuanganuntuk mengembangkan dan memperkuat permodalan industri mebel.
11.Penjaminan adalah pemberian jaminan pinjaman kepada industri mebel oleh lembaga penjamin kredit sebagai dukungan untuk memperbesar kesempatan memperoleh pinjaman dalam rangka memperkuat permodalan.
12.Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku industri mebelskala mikro, kecil dan menengah dengan industri mebelskala besar.
13.Iklim Usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Daerah berupa penetapan berbagai peraturan dan kebijakan di berbagai aspek, agar industri mebel memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan, perlindungan yang sama dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya, sehingga berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
14.Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui hasil dan kinerja dari segala bentuk penyelenggaraan kegiatan yang dilakukan oleh aparat Pemerintah Daerah bersama lembaga terkait dalam rangka memantau dan menilai hasil pelaksanaan perlindungan, pemberdayaan, pembinaan dan pengembangan industri mebel.