menetapkan Peraturan. Daerah ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahuo 2015 tentaog Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengaogkatan, Pelantikan, dao Pemberhentian. Petinggi; Menimbang: a. bahwa untuk menciptakan iklim demokrasi dalarn Pemilihan Petinggi yang tertib dan kondusif, dengan berpegang teguh pada aspek kompetisi, partisipaai, dan kebebasan, serta adanya penganggaran yang jelas, maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pernberhentian Petinggi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 16 Tahun 2017 Ten tang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Petinggi; BUPATI JEPARA, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEPARA NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN,PELANTIKAN,DAN PEMBERHENTIAN PETlNGGI TENTANG TAHUN 2019NOMOR 2 PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEPARA PROVlNSI JAWA TENGAH BUPATI JEPARA
8.Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nemer 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Petinggi (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2015 Nemer Nemer 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nemer 4), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nemer 16 Tahun 2017 tentang Perubaban Atas Peraruran Daerah Kabupaten Jepara Nemer 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pernilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Petinggi (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2017 Nemer 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nemer 11);
7.Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nemer 15 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2012 Nemer 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nemer 13);
6.Peraturan Pemerintah Nemer 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nemer 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nemer 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nemer 5539), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakbir dengan Peraturan Pemerintah Nemer 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nemer 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nemer 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nemer 41, Tarnbahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6321);
5.Undang-Undang Nemer 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nemer 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nemer 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nemer 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Uodang-Undang Nemer 23 Tahun 2014 tentang Pemer.intahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nemer 5679);
4.Undang-Undang Nemer 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nemer 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nemer 5495);
3.Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2011 ten tang Pedoman Penyusunan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2011 Nornor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nemer 5234); Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Jepara.
2.Bupati adalah Bupati Jepara.
3.Pemerintah Daerah adalah Pemerlntah Kabupaten Jepara.
4.Camat adalah pemimpin kecamatan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
5.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pernerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.Pemerintahan Desa adalah penye1enggaraan urusan pernerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Pemerintah Desa adalah Petinggi dibantu Perangkat Desa sebagai unsur PasaJ 1
1.Ketentuan Pasal l diubah, sehingga PasaJ 1 berbunyi sebagai berikut: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah. Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pernilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Petinggi (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2015 Nomor Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nornor 4), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 16 Tahun 2017 ten tang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Petinggi (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2017 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11), diubah sebagai berikut: Pasal I Menetapkan : PERATURAN DAERAH TEN'I'ANO PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURANDAERAH KABUPATENJEPARA NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN,PELANTIKAN, DAN PEMBERHENTIANPETINGGI. MEMUTUSKAN: BUPATIJEPARA Dan DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKABUPATENJEPARA Dengan Persetujuan Bersama
8.Kepala Desa yang selanjutnya disebut Petinggi adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas, dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerlntah dan Pemerintah Daerah.
9.Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Petinggi dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Petinggi dalam peJaksanaan kebijakan yang diwadahl dalam bentuk Pelaksana Teknis dan Unsur Kewilayahan.
10.Badan Permusyawaratan Desa yang seJanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wiJayah dan ditetapkan secara demokratis.
11.Musyawarah Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati haJ yang bersifat strategis.
12.Peraturan Desa adaJah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Petinggi setelah dlbahas dan disepakati bersama BPD.
13.Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
14.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adaJah Rencana Keuangan Pemerintah Daerah yang disetujui oleb Dewan Perwakilan Rakyat Daerah .
15.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
16.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disebut RPJMDesa adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam ) tahun.
17.Pemiliban Petinggi adaJah pelaksanaan kedauJatan rakyat di Desa dalam rangka memilih Petinggi yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adiL
18.Panitia Pemiliban Petinggi yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Petinggi.
19.Panitia Pengawas Pemiliban Petinggi yang selanjutnya disebut Panwas adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD untuk melaksanakan pengawasan jaJannya proses pemiliban Petinggi.
20.Panitia Teknis Pemilihan Petinggi yang selanjutnya disebut Panitia Teknis adalah Panitia Teknis yang dibentuk oleh Panitia Pemilihan guna mendukung kelancaran pelaksanaan pemiJihao Petioggi yang terdiri dari Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
21.Tim Pemantau Pemillhan Petinggi yang selanjutnya disebut Tim Pemantau adalah Tim yang dibentuk oleh BPD untuk melaksanakan pemantauan dan memberikan dukungan untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Petinggi di Desa.
22.Panitia Pemilihan Kabupaten yang selanjutnya disebut Panitia Kabupaten adalah panitia yang dibentuk Bupati pada tingkat Kabupaten daJam mendukung pelaksanaan pemiliban Petinggi.
23.Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah wadab partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ilrut serta dalarn perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
24.Baka! Caton Petinggi yang selanjutnya disebut Baka! Calon adalah Warga Negara Indonesia yang mencalonkan diri dalam Pemilihan Petinggi.
25.Calon Petinggi yang selanjutnya disebut Caton adalah Baka! Calon yang setelah dilakukan penelitian persyaratan administrasi memenuhi syarat untuk mengikuti Pernilihan Petinggi.
26.Caton Petinggi Terpilih adalah Calon Petinggi yang memperoleh suara terbanyak dalam pemillhan Peti:nggi.
27.Penjabat Petinggi yang selanjutnya disingkat Pj. Petinggi adalah seseorang yang diangkat oleh Bupatl untuk melaksanakao tugas pokok, fungsi, wewenang, dan kewajiban Petinggi dalarn kurun waktu tertentu karena adanya pernberhentian Petinggi definitif atau Petinggi defmitif rneninggal dunia,
28.Pelaksana Tugas Sehari-hari Petinggi yang selanjutnya disebut Pit. Petinggi adalah seseorang yang ditugaskao oleh Pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas-tugas harian Petinggi dalam mernberikan pelayanan kepada masyarakat dalam kuruo waktu tertentu karena adanya pemberhentian sementara Petinggi definitif, atau Petinggi definitif sedang melaksanakan cuti, ijin, dan/atau berhalangan tetap.
29.Pemilih adalab penduduk desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemillhan Petinggi.
30.Daftar Pemilih adalah daftar oama penduduk desa yang memenuhi persyaratan sesuai dusun atau wilayah tertentu (RTdan RW).
31.Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disingkat DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap pemilihan urnum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru.
32.Daftar Pemilih Tambahan yang selanjutnya disingkat DPTb adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pernilih karena yang bersangkutan belum terclaftar dalam Daftar Pemilih Sementara.
33.Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disingkat DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkao oleh Panitia Pemilihao sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan Petinggi.
34.Karnpanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Caton Petioggi untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan.
35.Ternpat Pemuogutan Suara, selanjutoya disiagkat TPS, adalah ternpat dilaksanakannya pernungutan suara.
36.Force Majeure adalah suatu keadaao yang terjadi diluar kernampuan rnanusia dan tidak dapat dihindarkao· sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksaaakao sebagaimana mcstinya.
37.Putusan Pengadilan adalah pemyaraan Hakim yang diucapkan dalam sidaag pengadilaa terbuka, yang dapat berupa pemidaaaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutao hukum.
38.Tcrsangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
39.Terdakwa adalah seorang tersaogka yang dituntut, diperiksa dao diadili di ( 1) Dihapus .