1.Daerah adalah Kabupaten Jepara.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Jepara.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
6.Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak - haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
7.Partisipasi Anak adalah keterlibatan anak dalam proses pengambilan keputusan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan dirinya dan dilaksanakan atas kesadaran, pemahaman serta kemauan bersama sehingga anak dapat menikmati hasil atau mendapatkan manfaat dari keputusan tersebut.
8.Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orarrg tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.
9.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau kebawah sampai dengan derajat ketiga.
10.Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
11.Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.
12.Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang telah mencapai usia 12 (dua belas) tahun tetapi belum mencapai usia 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah yang diduga, disangka, didakwa, atau dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana dan yang menjadi korban tindak pidana atau yang melihat dan/atau mendengar sendiri terjadinya suatu tindak pidana.
13.Kekerasan adalah setiap perbuatan yang mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan baik fisik, mental, seksual, dan ekonomi.
14.Kekerasan Terhadap Anak adalah setiap bentuk pembatasan, pembedaan, pengucilan dan seluruh bentuk perlakuan yang dilakukan terhadap anak, yang akibatnya berupa dan tidak terbatas pada kekerasan fisik, seksual, psikologis dan ekonomi.
15.Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan naik materiil maupun immateriil.
16.Perlakuan salah adalah tindakan atau perlakuan yang dapat menyebabkan dampak buruk atau yang menyebabkan anak dalam kondisi tidak sejahtera, tidak menghormati martabat dan terancam keselamatannya, termasuk didalamnya semua bentuk perlakuan fisik, seksual, emosi atau mental.
17.Penelantaran anak adalah kelalaian orang tua, pengasuh atau wali dalam menjalankan kewajibannya sehingga memenuhi kebutuhan anak tidak dapat terpenuhi baik secara fisik, mental, spiritual, sosial dan perlindungan dari kemungkinan bahaya.
18.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
19.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
20.Pengasuhan anak adalah proses perlindungan terhadap anak oleh orang tua atau lembaga melalui kegiatan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pengawasan, pendidikan dan kesehatan serta pemenuhan hak-hak lainnya agar anak tumbuh kembang secara wajar.
21.Pengurangan resiko kerentanan adalah layanan yang secara langsung yang ditujukan pada masyarakat dan keluarga yang di identifikasi rentan terjadinya kekerasan dan perlakuaan yang salah terhadap anak.
22.Penanganan korban adalah langkah atau tanggapan segera untuk menangani anak secara serius yang telah mengalami kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuaan yang salah.
23.Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
24.Reintregasi sosial adalah proses mempersiapkan masyarakat dan korban yang mendukung penyatuan kembali korban sesuai dengan standar operasional yang ditentukan.
25.Forum Anak adalah wadah partisipasi Anak dimana anggotanya merupakan perwakilan dari Kelompok Anak atau Kelompok Kegiatan Anak atau perseorangan, dikelola oleh Anak dan dibina oleh pemerintah, sebagai sarana menyalurkan aspirasi, suara, pendapat, keinginan, dan kebutuhan Anak dalam proses pembangunan.
26.Kabupaten/Kota Layak Anak yang selanjutnya disebut KLA adalah sistem pembangunan suatu wilayah administrasi yang mengintegrasikan komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan pemenuhan hak-hak anak.
27.Kecamatan Ramah Anak adalah Kecamatan yang mampu memenuhi dan melayani kepentingan terbaik bagi anak dan serta memberikan rasa aman bagi tumbuh kembang anak secara fisik maupun spikis;
28.Desa/Kelurahan Layak Anak adalah pembangunan desa/kelurahan yang menyatukan komitmen dan sumberdaya pemerintah desa/kelurahan yang melibatkan masyarakat dan dunia usaha yang berada di desa/kelurahan dalam rangka mempromosikan, melindungi, memenuhi dan menghormati hak-hak anak, yang direncanakan secara sadar dan berkelanjutan.
2.Ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: