Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Jepara. Ditetapkan di Jepara. pada tanggal 20 Juli 2023 Pj. BUPATI JEPARA, Ttd EDY SUPRIYANTA Diundangkan di Jepara pada tanggal 20 Juli 2023 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN JEPARA, ‘ 5 Ttd EDY SUJATMIKO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JEPARA TAHUN 2023 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEPARA, PROVINSI JAWA TENGAH: (2-74/2023) ‘ 6 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEPARA NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN JEPARA I. UMUM Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah adalah merupakan tindaklanjut dari ketentuan yang diamanatkan oleh Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana serta Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Pengaturan Kelembagaan Perangkat Daerah ini dimaksudkan untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap terjadinya bencana, dipandang perlu untuk membentuk unit kerja yang menyelenggarakan fungsi penanggulangan bencana. Dengan demikian pembentukan organisasi perangkat daerah yang bam ini pada prinsipnya dimaksudkan untuk mengoptimalkan kinerja penanggulangan bencana. Dengan penetapan pembentukan organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, diharapkan akan lebih meningkatkan kinerja dan mutu pelayanan penyelenggaraan kewenangan asas otonomi dan tugas pembantuan yang dilimpahkan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL