Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2025
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Ringkasan
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. APBD Tahun Anggaran 2025 semula berjumlah Rp2.558.958.669.477,00 bertambah sejumlah Rp216.582.135.534,00 sehingga menjadi Rp2.775.540.805.011,00.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…