Dengan Peraturan Bupati ini disusun Pedoman Penggunaan dan Standar Biaya untuk kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (OAK) Non Pisik Bidang Kesehatan di Kabupaten Jepara Tahun 2019.
Pasal J SERITA DAERAH KABUPA'rEN JEPARA TAHUN 2019 NOMOR .. i;
SEKRE1'AR1S DAERAH KABUPATEN JEPARA, Diundangkan di Jepara pada tanggal 29 April 2019 Ditetapkan di Jepara pada tanggal 29 April 2019 Agar setiap orang mengecahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Belita Daerah Kabupaten Jepara.
Peraturan Bupati ini mulai berla.ku pada tanggal diundangkan, Pasa16 B. Tujuan
1. Tujuan Umum Mendukung daerah dalam pelaksanaan pembangunan bidang kesehatan bersumber DAK untuk mencapai target prioritas nasional bidang kesehatan.
2. Tujuan Khusus
a. Mendukung upaya kesehatan bersifai promotlf dan preventif;
b. Mendukung pelaksanaan Program Indonesia Sehat melalui pendekatan keluarga;
c, Mendukung pelaksanaan Rencana Kcrja Pcmerintab (RKP);
d, Mendukung pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan:
Dalam rangka pelaksanaan OAK Nonfisik Bidang Kesehatan d1 Kabupaten maka Dinas Kesehatan menyusun perunjuk teknis sebagai pedoman penggunaan anggaran yang berisi penjelasan rincian kegiatan pemanfaatan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Persalinan (Jampersal).
Pelaksanaan dan pengelolaan OAK tersebut harus menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang ba.ik (good gouemance) yakni transparan, efektif, efisien, akuntabel dan tidak duplikasi dengan sumber pembiayaan lainnya.
A. Latar Belakang Pembangunan kesehatan merupakan bagian integral dari pemhangunan nasional dalam rangka mewujud.kan visi misi Presiden dan irnplementasi Nawa Cita yang kelima yaitu meningkatkan kualitas hidup manusia lndonesia. Untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, diselenggarakan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat, dengan pendekatan promotif, preventif, tanpa meninggalkan kuratif dan rehabilitatif secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan. Dalam konsep pembangunan nasional, Dinas Kesehatan bertanggung jawab melaksanakan Program Indonesia Sehat di daerah yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, kemauan, dan kemampuan h.idup sehar bagi setiap orang daJam lingkungan hidup yang sehat agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal melalui terciptanya perilaku hid up sehat.
1.PENDAHULUAN.
PEDOMAN PENGGUNAAN DAN STANDAR BIAVA DANA ALOKASlKHUSUS (OAK) NON FISIK BDANGKESEHATANDI KABUPATEN JEPARA TAHUN 2019 LAMPIRM I PERA'TURAN BUPATI JEPARA Nomor : 24 Tahun 2019 TenggaJ: 29 April 2019
4. Alokasi Dinas Kesebatao menetapkan elokasl BOK Puskesmas.
3. Sasaran
a. Puskesmas
b. Puskesrnas Pembantu danjaringannya
2. Tujuan
a. Umum Meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan masyarakat utamanya promotif dan preventif di wilayab kerja Puskesmas
b. Khusus
l) Menyelenggarakao pelayanan promotif dan preventif utamanya di luar gedung Puskesmas
2) Menyelenggarakan fungsi manajemen Puskesmas
3) Menyelenggara.kan pemberdaya.en masyarakat di wilayab kerja Puskesmas A. BANTUAN OPERASJONAL KESEHATAN PlJSKESMAS l . Latar Belakang Puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menyeleoggarakan pelayanan kesehatan perorangan dan pelaya:nan kesehatan masyarakat, bertanggungjawab pada wilayah kerjanya. Dalam era JKN, fungsi Puskesmas seolah bergeser menjadl Upaya Kesehatan Perorangan (UKP). Dalam upaya rnendorong dan lebih mengaktifkan kembali Cungsi UKM Puskesmas, terutama dalam kegiatan luar gedung, serta agar dapat menjangkau pelayanan secara merata dan berkisanambungan, dibutuhkan dukungan biaya operasional, dan dukungan pernbiayaan lainnya. Dana Bantuan Operasional Kesehatan merupakan salah satu sumber pendanaan untuk menunjang operasional pelayanan di Puskesmas.
II BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN.
C. Sasa.ran
1. Dinas kesehatan kabupaten/ kota
2. UP'I' Puskesrnas dan UP'I' lnstalasi Farrnasi Kesehar.an
e. Mendukung pelaksanaan akreditasi Puskesmas:
r Mendukung pelaksanaao pengelolaan obat dan vaksin dl lnstalasi Farmasi Kabupaten agar sesuai standar:
g. Mendukung upaya peningkatan ketersediaan obat dan vaksin esensiaJ di Puskesmas;
h. Mendukung pelaksanaan penurunan stunting
5. Penggunaan Dana BOK yang telah dialokasikan di setiap Puskesmas dapat digunakan untuk operasional pelaksanaan kegiatan promotive preventif upaya kesehatan masyarakat oleh Puskesmas clan jaringannya. Penggunaan BOKdi Puskesmas tersebut meliputi:
a. Penyelenggaraan kegiatan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS_PK).
b. Penyelenggaraan berbagai upaya kesehatan masyarakat esensial dan pengembangaa di wilayah kerjanya baik di dalam gedung maupun luar gedung. Melalui Posyandu, Posbindu, Pos UKK, Poskestren, UKBM la.innya, kunjungan keluarga, kunjungan sekolah dan pelayanan di luar gedung lainnya. Kegiatan di luar gedung yang dlselenggarakan oleh Puskesmas dilaksanakan juga dalam upaya meningkatkan Indeks Keluarga Sehat (lKS) pada Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK), serta uatuk pemenuhan kebutuhan pendukung kegiatan kegiatan promotif dan preventif serta pemberdayaan masyarakat.
c. Penyelenggaraan fungsi manajemen Puskesmas yang rneliputi perencanaan (Pl), penggerakan pelaksanaan (P2) melalui lokakarya mini Puskesmas, pengawasan pengendallan dan pe:nilaian (P3) kinerja Puskesma.s serta kegiatan koordinasi lintas sektor lainnya.
d. Penyediaan operasional upaya kesehatan masyarakat yang dilaksanakan oleh Tim Nusantara Sehat berbasis Tim yang ditempatkan dJ Puskesmas, terutama mendukuug kegiatan inovasi UKM esensial. Kegiatan yang dilaksanakan oleh Tim Nusantara Sehat tetap menjadi kesatuan dengan kegiatan Puskesmas dimana tim tersebut berada. Apabila Tim Nusantara Sehat yang ditempatkan di Puskesmas tidak disediakan rumah sebaga.i tempat tinggal oleb pernerintah daerah make dana BOK yang dialokasikao untuk Tim Nusantara sehat dapat digunakan uotuk sewa rumah tinggal Tim Nusantara Sehat.
e. Penyelenggaraan kegiaraa pemicuan untuk mewujudkan desa STBM.
I, Penyelenggaraan kegiatan UKM la.innya yang bersifat prioritas yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan maupun daerah dalam upaya eliminasi/eradikasi/pembasmian peoyakit tertentu di daerah lokus yang telah ditetapkan, atau program prloritas lain baik nasional maupun daerah.
g. Penyelenggaraan kegiatan untuk penurunan stunting seperti perbaikan status gizi masyarakat, pemantauan perturnbuhan perkembangan balita, dll.
h. Peoyelenggaraan kegiatan unruk mendukung lntervensi Perubahan Perilaku program prioriras antara lain EdukaSJ Besaran alokasi dana BOK untuk setiap Puskesmas ditetapkan oleh Dinas Kesehatan meJaJui Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten.
6. Jenis Pembiayaan Dana BOK di Puskesmas dimanfaatkan Untuk pembiayaan berbagaJ kegiatan priorltas yang telah dltetapkan oleh Puskesrnas. Jenis pembiayaan tersebut meiiputi :
a Belanja transport petugas kesehatan dan leader serta lintas sektor PMBA (Pemberian Makanan Bayi dan Anak], Kelas lbu, kegiatan pemberdayaan masyarakat lainnya.
1. Operasional kegiatan outbreak respond /Kejadian Luar Biasa dan kegiatan lainnya yang terkait pencapaian prioritas nasional;
j. Penyediaan tenaga promosi kesehatan, sanitarian, nutrisionis, tenaga kesmas lainnya dan tenaga pembantu pengelola keuangan di Puskesmas, maksimal. 4 orang tenaga per Puskesmas dengan sistem perjanjian kerja, Penetapan maksimal 4 orang tenaga tersebut berdasarkan prioritas kebutuhan tenaga dengan kuaUfikasi persyaratan yang telah ditentukan. Proses penerimaan tenaga dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten, sedangkan ikatan perjanjian kerja ditandatangani oleh Kepala Puskesmas dan Tenaga yang bersangkutan. Persyaratan kualifikasi tenaga tersebut meliputi:
1) Tenaga Promosi Kcsehatan Berpendldikan minimal D3 Kesehatan Masyarak.at diutamakan jurusan/peminatarJ Promosi Kesehatan/llmu Perilaku.
2) Tenaga Sanitarian Berpendidikan minimal D3 Kesehatan Lingkuogan / S l Kesehatan Masyarakat diutamakan Jurusan/peminatan kesehatan lingkungan.
3) Tenaga Nutrisionis Berpendidikan minimal 03 Gizi / SI Kesehatan Masyarakat diu tamakan j urusan/ perninatan r)zi/ S 1 Gizl.
4) Tenaga Kesehatan rnasyarakat lainnya Berpendidikan minimal D3 Kesehatan Masyarakat, Epidemiologi, Entomologl, Kesehatan Kerja, dan Jain-lain.
5) Tenaga Pembantu Pengelola Keuangan Berpendidikan minimal 03 Ekonomi/Akuntansi.
Ketenruan perihal perjanjian kerja mengacu pada pe:raturan yang berlaku, serta ketentuan yang diatur meliputi:
l. Diberikan honor minimal sesuai upah minimum di kabupaten/kota yang berlaku.
2. Kepala Puskesmas menetapkan target kinerja bulanan secara tertulis (output based performance}.
3. Diberikan hak/fasilltas yang setara dengan staf Puskesmas lainnya termasuk Jaminan Kesehatan Nasional dan biaya operasiooal kegiatan sesuai peraturan yang berlaku
4. Lama perjanjian kerja sesuai tahun anggaran yang berlaku pembiayaan bersumber dari dana BOK Puskesrnaa
b. Khusus I) MenyeJenggarakan fungsi rujukan upaya kesehatan masyarakat dari dan ke Puskesmas
2) Menyelenggarakan pernbinaan, monitoring dan evaluasi u paya kesehatan masyarakat
2. Sasaran
a. Dinas Kesehatan Kabupaten
b. UPT Dinas Kesehatan Kabupaten : Puskesmas dan lnstalasi Farmasi.
3. Alokasi Alokasi dana diteta:pkan melalui keputusan Menteri Kesehatan.
bersifat tetap dan merupakan pagu maksimal (Alokasi terlampir]
4. Penggunaan Dana BOK UKM Selcunder digunakan unwk keglaran antara l.1 BOKUpaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Sekunder BOK UKM sekunde-r rnerupakan pembiayaan untuk dukungan pelaksanaan fungsi rujukan sekunder bagi Puskesmas. Dana BOK UKM sekunder untuk kabupaten dapat digunakan untuk Dinas Kesehatan Kabupaten.
1. Tujuan
a. Umum Meningkatkan fungsi rujukan upaya kesehatan masyarakat sekunder dalam mendukung pelayanan upaya kesehatan masyarakat primer di Puskesmas, Bantuan Operasional Kese-hatan ( BOK) merupakan dukungan operasional untuk meJaksanakan peran dan fungsi sebagai fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat sekunder. BOK untuk tingkat kabupaten terdiri dari beberapajenis yang meliputi B. BANTUAN OPERASIONAl. KESEAATAN DfNAS KESEHATAN KABUPATEN
b. Belanja perjalanan dinas dalam dan luar daerah bagi ASN dan non ASN c, Belanja bahan pakai habis
d. Belanja material pendukung kegiatan
e. Belanja pencetakan dan pengganclaao
f. Belanja makan dan rninum rapat
g. Belanja kegiatan pertemuaan
h. Belanja honor
i. Belanja barang clan jasa lainnya yang dibutuhkan sesuai peraturan yang berlaku Dana BOK di Puskesmas tidak boleb untuk membiayai kegiatan da)am bentuk Belanja Modal, kegiatan kuratif dan rehabilitative, pengadaan obar, vaksin, alat kesebatan. retribusi. pemeliharaan bangunan, kendaraan, sarana dan prasarana
5. Jen.is Pembiayaan Dana BOK UKM sekunder dirnanfaat untuk pembiayaan program dan kegiatan meliputi :
a. Belanja transport lokal
b. Belanja perjalanan dinas dalam dan luar daerah bagi ASN dan non ASN
c. Belanja pembelian bahan pakai habis
d. Belanja penggandaan dan pencetakan
e. Belanja pembelian material pendukung kegiatan UKM sekunder
f. Belanja kegiatan pcrtemuan /meeting
g. Belanja makan dan minum kegiatan rapat-ra.pat
h. Belanja honor tenaga tennasuk fasllitator kesehatan lingkungan di Kabupaten
a. Penguatan dan pereepatan pelaksanaan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK)
b. Rajukan pengujian sample kesehatan masyarakat (Bila UKM primer tida.k mampu melakukan pemeriksaan baik dalam tenaga, sarana prasarana maupun teknologi].
c. Fasilita.si tenaga, prasarana, dan teknologi dukungan UKM ke Puskeemas
d. Pembinaan dan bimbingan teknis terpadu UKM primer termasuk rnenghadiri kegiatan minilokakarya Puskesmas
e. Kampanye, sosialisasi, advokasi perilaku hidup sehat di tingkat kabupaten/kota dan pemberdayaan masyarakat
f. Koordinasi terpadu lintas program/lint.as sektor bidang kesehatan rermasuk dengan Puskesmas
g. Penyediaan l (satu) orang tenaga sebagai fasilitator STBM kabupaten clan dukungan operasionalnya. Proses penerimaan tenaga dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten, dengan ikatan perjanjian kerja yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten dan Tenaga yang bersangkutan. Persyaratao kualifikasi tenaga tersebut meliputi:
1) Berpendidikan minimal D3 Kesehatan Lingkungan
2) Diberikan honor minimal sesuai upah minimum di kabupaten/kota yang berlaku.
3) KepaJa Dioas Kesehatan Kabupaten menetapkan target kinerja bulanan secara tertulis (output based performance).
4) Diberikan hak/fasilitas yang setara dengan staf Dinas Kesehatan Kabupate.n lainnya tennasuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan biaya operasional kegiatan sesuai peraturan yang berlaku
5) Lama perjanjian kerja sesuai tahun anggaran yang berlaku
6) Pembiayaan bersumber dari danaBOK kabupaten.
1. Tujuan
a. Tujuan Umum:
Meningkalkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin dan nifas serta bayi baru lahir ke fasilitas pelayanan kesehatan yang kompeten.
b. Tujuan Khusus:
1) Meningkatnya jurnlah persalinan di fasilitas pelayanan kesehatan yang kompeten;
2) Menurunnya kasus komplikasi pada ibu hamil bersalin dan nifas serta bayi baru lahir.
2. Sasaran Dinas Kesehatan Kabupaten;
3. Kebijakan Operas:ional
a. Sasaran Dana Jampersal diperuntukan untuk membantu ibu bamil, ibu bersaUn beserta bayi baru lahir miskin dan tidak mampu yang belum memiliki jaminan kesehatan (JKN) atau Janunan/asuransi lam.
Sebagai tahun terakhir dari penyusunan peta jalan Universal Health Coverage tahun 2019 diharapkan 95 % jumlah penduduk telah memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sehingga terlindung dari risiko finansial apabila mengalami masalah kesehatan termasuk adanya Jaminan Persalinan dan perawatan bayi baru lahir. Pada t.a.hun 2019 juga merupakan t.a.hun pertama akan diberlakukannya Standar Pelayanan Minimal bidang kesehatan dengan 12 indikator yang didalamnya ada indikator pelayanan kehamilan, pelayanan persallnan di fasllitas pelayanan kesehatan dan pelayanao bayi baru lahir. Sampai dengan t.ahun 2018 prosentase persalinan di fasilitas pelayanan kesehatan yang kompeten masih belum mencapai angka optimal pada angka 100% yang diduga diantaranya adalah terkait dengan messiah linansial meliputl ketidakmampuan menyediakan biaya persalinan, ketidakmampuan menjangkau fasillras pelayanan kesehatan sebagai tempat pertolongan persalinan. Pemerinta.h pada tahun 2019 sebagai kelanjul.an t.a.hun 2018 masih melanjutkan program Jaminan Pcrsalinan dengan tujuan membantu masalah linansial dari masyarakat karena ketldakmampuan menyediakan biaya jasa persalinan dan biaya transportasi untuk menjangkau fasilitas pelayanan kesehatan unruk pertolongan persalinan khususnya pads sasaran penduduk miskin dan tidak mampu yang belum merniliki Jaminan Kesehatan.
1.2 Jaminan Persalinan (JAMPERSAL) L Belanja barang dan jasa l.amnya sesuai keburuhan berdasar peraturan yang berlaku Dana BOK UKM sekunder tidak boleh dimanfaatkan untuk membiyaan kegiatan : belanja modal, bayar retribusi, perawatan bangunan, kendaraan, sarana dan prasarana.
b. Penentuan easaran penerima JampersaJ ditetapkan oleh Bupati.
c, Dana JampersaJ diarahkan untuk memobilisasi persalinan ke fasilltas kesehatan yang kompeten sehingga dapat melakukan pencegahan dini terhadap terjadinya komplikasi balk dalam persalinan ataupun masa nifas:
d. Operasional Rumah Tunggu Kelahiran (R'l'KI mempertlrnbangkan sumber daya kesehatan di daerah dan kebutuhan lapangan;
e. Dana JampersaJ dapat digunakan untuk membiayai persalinan, perawatan kehamilan risiko tinggi di fasilitas pelayanan kesehatan bagi ibu hamil/bersalin.
f. Penerima bantuan banya berlaku di perawatan/pelayanan kelas Tl] sesuai dengan pelayanan bagi Penerima Bantuan Juran (PB!) dan tidak diperbolehkan naJk kelas.
g. Dana Jampersal tidak boleb digunakan untuk membiayai kegiatan yang telah dlbiayai melalui dana APBN, APBD, BPJS, maupun sumber dana lainnya;
h. Dinas Kesehatan Kabupaten menghitung keburuhan pemanfaatan dana jampersal masing-masing kegiatan untuk wilayab kabupaten/kota sesuai dengan prioritas;
i. Dana Jampersal dapat dimsnfaatkan secara Ileksibel sesuai kebutuhan yang diatur dalam juknis, dan alokasi dana Jampcrsa.l merupakan pagu maksimal;
j. Pembayaran kegiatan Jampersa.1 menggunakan sistem klairn dari fasilitas pelayanan kesehacsn atau penanggungjawab kegiatan jampersal kepads bendahara yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten.
k, Ketentuan Iebih lanjut tentang pengelolaan dan pemanfaatan dana Jampersal diatur lebih lanjut di daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4. Ruang Lingkup Kegiatan JampersaJ Ruang lingkup Jampersa.1 di kabupaten/kota meliputi:
a. Rujukan persalinan dart rumah ke fasilitas pelayanan kesebatan yang kompeten;
b. Sewa dan operasional Rumab Tunggu Kelahiran (RTK);
c. Pertolongan persalinan, KB paekapersalinan dan perawatan bayi baru Iahir;
5. Pengalokasian Dana Jampersal Alokasi dana merupakan pagu maksimal sehingga dalam pemanfaatannys harus diperhitungkan secara cermat dengan memillh kegiatan berdasarkan ska.la prioritas.
6. Penggunaan Dana Jampersal Danajampersa.1 dipergunakan untuk kegiatan meliputi:
a. Rujukan [pergi dan pulsng) ibu hamil/bersalin ke fasilitas pelayanan kesehatan yang mempunyai kompetensi pertolongan persalinan meliputi:
1) Rujukan ibu hamil/bersalin normal dari rumah ibu hamil ke fasilitaS pelayanan kesehatsn primer baik melalui rumah tunggu kelahiran dan atau langsung ke fasilitas pelayanan keseharan primer.
2) Rujukan ibu hamiJ/bersalin risiko tinggi:
a) Rujukan dari n•rnab ibu hamil ke fasilitas pelayanan kesehatan rujukan sekunder/tersier atau dari fasilitas pe.layanan kesehatan primer ke fasilitas pelayanan kesehatan rujukan sekunder/tersier baik melalui rumah tunggu kelahlran clan at.au langsung ke fasilitas peJayanan kesehatan rujukan sekunder / tersier.
b) Rujukan untuk pelayanan perawatan kehamJlan ke Iasilitas pelayanan keseharan rujukan sekunder/tertier atas indikasi medis.
b. OperasionaJ Rumah Tunggu Kelab.iran (R1'K} tennasuk makan clan minum bagi pasien, keluarga pendamping dan petugas kesehatan/kader.
c. Pertolongan persalinan, perawatan kehamilan rislko tinggi atas indlkasi (bila diperlukan) di fasilitas pelayanan kesehatan yang kornpeten dengan fasilltas sama dengan peserta JKN/KJS penerima bantuan iuran (PBJ) kelas UI berupa biaya jasa pertolongan persalinan, perawat.ao kehamilan risiko tinggi, pelayanan KB paska persalinan dengan kontrasepsi disediakan DP3AP2KB termasuk perawatan bayi baru lahir dan skrining hipotlroid kongenital Bayi Baru Lahir (BBL).
Pembiayaan untuk pelayanan antenatal (ANC) dan pelayanan nifas (PNC)tidak termasu.k daJam pakei JampersaJ kecuali ibu bamiJ risiko tinggi yang atas indikasi medis perlu pelayanan/perawatan ell fasilitas rujukan sekunder/tersier.
Penerima bantuan Jampersal tidak diperbolehkan naik keJas dengan biaya sencliri dan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Penerima Bantuan Iur (PBI). Besaran biaya pertolongan persaJinan dan perawatan sesuai dengan yang berlaku pada penyeJenggaran Jaminan Kesehatan Nasional oleh Badan Penyelenggara Jamlnan Sosial atau peraturan yang berlaku di daerah.
7. Jenis Pembiayaan JampersaJ Dana Jampersal dapat dimanfaatkan untuk:
a. Transport lokal atau perjslsosn dinas petugas kesehatan terrnasuk kader;
b. Sewamobilitas/sarana transportasirujukan;
c. Operasional Rumah Tunggu Kelahiran (RTK) mencakup:
1) Sews rumah,
2) Makan dan minum bagi ibu bamil dan peodamping yang ada di RTK,
3) La.ngganan air. listrik. kebersihan:
d. Jasa pelayananj'pemeriksaan, perawamn dan pertolongan persallnan kelas 3 mengacu pada Jaminan Kesebatan Nasional 1.4 BOK E-logistik dan Distribusi Obat
l) Distribusi obat, vaksin. dan BMHP ke puskesmas serta dukungan pemanraaum sistern informasi atau aplikasl logistlk obat dan BMHPsecara elektronik meliputi:
a) Biaya distribusi obat, vaksin dan BMH.P dari Instalasi Farmasi Kabupaten ke Puskesmas, dapat diguoakan untuk:
(JJ Biaya perjalanan dinas/cranspon bagi perugas Insralasi Farmasi Kabupaten/Kota. ke Puskesmas. Kepala Daerah menetapkan kerenwan biaya perjalanao dioas arau
4. Jenis Pembiayaan Dana dukungan manajemen pengelolaan BOK dan Jampersal dapat dimanfaatkan untukmembiayai kegiatan yang meliputi :
a. Belaoja transport lokal
b. Belanja perjaJanan dinas dalarn daerah dan luar daerab bagi ASN dan non ASN
c. Belanja bahan pakai habis
d. Belanja material
e. Belanja makan dan minum
f. Belanja pertemuan
g. Belanja penggandaan dao percetakan
h. Belanja honor i, Belanja bara.ng dan jasa lainnya sesuai kebutuhan l.3 Oukungan Manajemen Satuan Kerja BOK dan Jampersal.
Dinas kesehatan kabupaten memerlukan berbagai kegiatan manajemen untuk mendukung pelaksanaan BOK dan Jampersal.
1. Tujuan
a. Umum Mewujudkan pengelolaan BOK dan Jampersal tingkat kabupaten yang baik , transparan dan akuntabel.
b. Khusus I) Menyelengga:raka.n pengelolaan BOK yang transparan dao akuntabel
2) Menyelenggarakan kegiatan dukungan administrasi pengelolaan
3) Menyelenggarakan verifikasi pengelolaan keuangan
2. Alokasi Alokasi duJrungan manajemen BOK dan Jampersal kabupaten termasuk Puskesmas ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dengan besaran masing masing kabupaten ada pada lampiran
3. Peoggunaan Dana dukungao manajemen pengelo.laao BOK dan Jampersal di kabupaten digunakan untuk membiayai kegiatan satuan kerja BOK dan Jampersal kabupaten.
8. Dana Jampersal tidak boleh dimanfaatkan untuk belanja ndak langsung, belanja modal, pembelian obat dan vaksin, bayar iuran/premi.
transpon: bagJ perugas Instalasi Farmasi Kabupaten ke Puskesroas;
(2) Biaya bahan bakar atau biaya sewa alat transportasi distribusi obar serta biaya pengepakan obat dan BMHP.
Biaya sewa diroaksud adalah untuk satu kali pengantaran;
(3) Jasa pengiriman melalui pihak ketiga; dan
(4) Biaya tenaga bongkar muat.
bl Dukungan pemanfaatan sistem informasi atau aplikasi logistik obat dan BMHPsecara elektronik di lnstalasi Farmasi Kabupaten dapat cligunakan unruk:
(ll Pendampingan manajemen logistik obat dan BMHP, termasuk pengumpulan data indikator ketersediaan obat dan vaksin esensial dengan mengundang petugas Puskesmas:
(2) Biaya perjalanan clinas acau transport bagi petugas Dinas Kesehatan Kabupaten untuk melakukan konsultasi pemanfaatan sistem i.nformasi atan aplikasi loglstik obat dan BM.HPsecara elektronik ke provinsi.
Tata cara penyelenggaraannya mengacu pada ketentuan perjalanan dinas atau transport yang ditetapkan dengan peraturan yang berlaku;
(3) Biaya langganan internet yang hanya berupa paket data dengan kuota paling banyak 6 Ob per bulan; dan
(4) Honorarium untuk pengeJola aplikasi sistem informasi ar.au aplikasi logistik obat dan BMHP sesuai versi Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan. Tenaga pengelola :
a. Petuga.s lnstalasi Farrnasi (ASN ataupun Honorer) yang clitugaskan menangani aplikasi logistik.
Jumlah perugas maksimal 2 orang dengan honor Rp. 300.000 s.d 500.000 /orang/buJan.
b. Petugas yang direkrut khusus untuk mengelola aplikasi logistik. Jumlah petugas maksimal l orang dengan honor sesuai dengan UMR setempat, ditetapkan rnelalui SK Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten.
2) Pemanfaatan dana BOK Distribusi obat, vaksin dan BMI-IP ke Puskesmas serta dukungan pemanfsatan sistem Informasi atau apllkasi logistik obat dan BMHP secara elektronik memiliki persyaratan sebagai berikut:
a. Sya.rat umum untuk distribuai obat dan BMHPke Puskesmas sebagai berikut:
1) Peonint.aan obal sesuai fon:nat Laporan Pemakaian dan lernbar Permintaan Obat (LPLPO) 21 Memiliki prosedur/SOP yang terdokumentasi untuk distribusi obat ke Puskesmas;
3) Memiliki struktur organisasi dan petugas yang mensngani distribusi obat, Standar Biaya dan Pedoman Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Pisik Bidang Kesehatan di Kabupaten Jepara Tahun 2019 dibuat untuk dijadikan acuan penggunaan DAK Non Fislk Bidang Kesehatan dalam meningkatkan daya jangkau dan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Jepara, sehingga masyarakal di seluruh wilayab Kabupaten Jepara dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu.
Selanjutnya dalam pelaksanaan kegiatannya agar disinergikan dan tidak duplikasi pembiayaan dengan kegiatan yang anggarannya bersumber dari pendanaan lainnya sehingga lebih berdaya guoa dan berhasil guna.
mPEN01'UP.
b. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi untuk distribusi obat dan BMHP serta dukungan pemanfaata.a sistern Informasi atau aplikasi obal dan BMHP secara elektronik adalah sebagai berikut :
I) Uruuk biaya distnbusi obat, vaksln, dan BMHP dari IFK ke Puskesmas, Dinas Kesehatan Kabupaten memiliki prosedur/SOP yang terdokumentasi untuk dlstribusi obat ke Puskesmas;
2) Untuk pemaofaatan sistem informasi atau aplikasi logistik obat dan BMHP secara elektronik di Instalasi Farmasi Kabupaten, Dinas Kesebatan Kabupaten mempunyai sarana dan prasarana pengolah data dan akses internet yang memadai.
BUPATI J ~PARA, NO NAMA / JENlS BARANG SATUAN HAR GA KET (Rp)
l. Honorarium Pelaksana Kegiat.an:
a. Honor Tim tehnis BOK kabupaten & JampersaJ :
- Pengguna Anggaran OB 1.000.000 - Pimpinan Kegiatan OB 500.000 - PPTK OB 500.000 - Staftehnis OB 300.000
b. Honor Tim Pengelola OB 300.000 keuangan BOK puskesmas
c. Honor Pengambilan sampel OK 25.000 Bid an SHK
2. Perjalanan Dinas Dal am Daerah:
a. Bantuan transport petugas OH 60.000 kesehatan di Puskesmas
b. Bantuan transport bagi OH 50.000 leader
c. Uang harian pembinaan ke OH 150.000 Pengelola puskesmas program & pengelola administrasi STANDAR BlAYA DANA ALOKASJ KHUSUS (DAKJ NON FISIK BDANO KESEHATAN DI .KA.BlJPATENJEPARA TAHUN 2019 LAMPIRAN U PERATURAN BUPATI JEPARA Nomor : 24 Tahun 2019 Tanggal : 29 April 2019