BABI KETENTUANUMUM PERATURANDAERAH TENTANG RETRIBUSI DAERAH DI BIDANGPERHUBUNGAN. MEMUTUSKAN: BUPATIJEPARA dan Menetapkan DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKABUPATENJEPARA Dengan Persetujuan Bersama Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13);
22.Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2017 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Jepara (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2017 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8);
23.Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perhubungan (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1). dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
7.Jasa adalah kegiatan pemerintah daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
8.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
9.Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
10.Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, saran atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
11.Tingkat Penggunaan Jasa adalah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang dipikul Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan.
12.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
13.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
14.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan fonnulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
15.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah sura ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
16.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jum1ah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar daripada Retribusi yangterutang atau seharusnya tidak terutang.
17.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
18.Sadan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasa.n, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentukusaha tetap.
19.Kas Daerah adalah bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten untuk memegang Kas Daerah.
20.Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
21.Fasilitas Parkir adalah tempat parkir kendaraan di lokasi yang ditentukan.
22.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan Jori, dan jalan kabel.
23.Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalulintas umum.
24.Parkir di Tepi Jalan Umum adalah Parkir di tepi Jalan Umum dalam Daerah.
25.Tempat khusus parkir adalah tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki dan / atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
26.Parkir Berlangganan adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang diberlakukan untuk kendaraan bermotor milik instansi Pemerintah Daerah.
27.Parkir Insidentil adalah penyediaan parkir di tepi jalan umum atau tempat yang dikelola Pemerintah Daerah yang diberlakukan untuk kendaraan bennotor dalam event tertentu/insidentil.
28.Juru Parkir yang selanjutnya disingkat jukir adalah orang yang bertugas memberikan pelayanan parkir dan mengatur penempatan kendaraan yang keluar masuk ketempat parker.
29.Insentif adalah kompensasi khusus yang diberikan kepada karyawan guna membantu mendorong karyawan agar lebih giat dalam bekerja.
30.Gedung parkir adalah gedung yang khusus dibangun untuk tempat parkir kendaraan.
31.Taman parkir adalah daerah kawasan terbuka yang digunakan untuk memarkirkan kendaraan.
32.Ruang parkir adalah suatu bangunan atau lahan parkir lengkap dengan fasilltas sarana perparkiran yang diperlukan dan pengelolaannya dikuasai Pemerintah Daerah.
33.Angkutan adalah pemindahan orang dan/ atau barang dari satu tempat ke tempat yang lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan.
34.Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan tidak bermotor.
35.Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel.
36.Kendaraan tidak bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/ atau hewan.
37.Kendaraan bermotor umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan /atau orang dengan dipungut bayaran.
38.Sepeda Motor adalah Kendaraan bermotor roda dua dengan atau tanpa rumah rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau kendaraan bennotor roda tiga tanpa rumah rumah.
39.Mobil penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, tidak termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus ) kilogram.
40.Mobil Bus adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, tidak termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
41.Mobil Bus Kecil adalah setiap mobil bus yang memiliki daya angkut 9 (Sembilan) sampai dengan 15 (lima belas) Orang dengan panjang kendaraan maksimum 6,5 meter.
42.Mobil Bus Sedang adalah setiap mobil bus yang memiliki daya angkut 16 (enam belas) sampai dengan 30 (tiga puluh) Orang dengan panjang kendaraan lebih dari 6,5 meter sampai dengan 9 meter.
43.Mobil Bus Besar adalah setiap mobil bus yang memillki daya angkut lebih dari 30 (tiga puluh) Orang dengan panjang kendaraan lebih dari 9 meter.
44.Mobil Barang adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengakut barang.
45.Kendaraan khusus adalah kendaraan bermotor selain daripada kendaraan bermotor untuk penumpang dan kendaraan bermotor untuk barang, yang penggunanya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
46.Kereta gandengan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bennotor.
47.Kereta tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan bennotor penariknya.
48.Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil penumpang atau mobil bus, yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, serta terjadwal atau tidak terjadwal atau rute/lintasan pelayanan angkutan dari satu pelabuhan/dermaga ke dennaga/ pelabuhan lainnya.
49.Jumlah berat yang diperbolehkan yang selanjutnya disingkat JBB adalah berat maksimum kendaraan bennotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.
50.Perusahaan angkutan umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan umum.
51.Pengujian kendaraan bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian atau komponen kendaraan bennotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laikjalan.
52.Laik jalan adalah persyaratan minimum kondisi suatu kendaraan yang harus dipenuhi agar terjamin keselamatan dan mencegah pencemaran udara dan kebisingan lingkungan pada waktu dioperasikan dijalan;
53.Pengujian berkala Kendaraan adalah kegiatan pengujian kendaraan yang dilaksanakan setiap periode tertentu.
54.Bukti uji berkala kendaraan bermotor adalah tanda bukti lulus uji yang diberikan dalam bentuk kartu uji dan tanda uji yang menyatakan kendaraan wajib uji berkala telah lulus pemeriksaan teknis dan pengujian laik jalan bennotor dan mendapat pengesahan dari penguji kendaraan bermotor yang memiliki wewenang untuk mengesahkan bukti lulus uji berkala kendaraan bennotor.
55.Penilaian teknis adalah penilaian terhadap komponen kendaraan yang akan dihapuskan dan/atau dibesituakan dengan satuan prosentase.
56.Izin trayek adalah izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek.
57.Izin operasi adalah izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek.
58.Terminal Penumpang yang selanjutnya dapat disebut Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan danmenurunkan orang, serta perpindahan moda angkutan
59.Pelayanan Terminal adalah pelayanan penyediaan ruang Terminal untuk Kendaraan Bermotor, tempat kegiatan usa.ha dan fasilitas lainnya.
60.Penumpang adalah orang yang berada di Kendaraan selain Pengemudi dan awak Kendaraan.
61.Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan dan kearoanan berlayar, tempat perpindahan intra-dan/atau antarmoda serta mendorong perekonoroian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah.
62.Pelabuhan adalah teropat yang terdiri atas daratan dan/ atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai teropat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusa.haan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.
63.Pelabuhan penyeberangan adalah pelabuhan umum untuk kegiatan angkutan penyeberangan.
64.Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
65.Badan Usaha Pelabuhan yang selanjutnya disingkat BUP adalah badan usa.ha yang kegiatan usa.hanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya.
66.Angkutan Penyeberangan adalah angkutan yang berfungsi sebagai jembatan yang mcnghubungkan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya.
67.Alat Penimbang adalah seperangkat alat untuk menimbang kendaraan bermotor yang dapat dipasang secara tetap atau yang dapat dipindahkan yang digunakan untuk mengetahui berat kendaraan beserta muatannya;
68.Kapal Penumpang adalah kapal yang dibangun dan dikontruksikan serta mempunyai fasilitas akomodasi untuk mengangkut penumpang lebih dari 12 (dua belas) orang.
69.Kapal Ro-ro adalah kapal yang memiliki satu atau lebih geladak baik terbuka maupun tertutup yang digunakan untuk mengangkut segala jenis kendaraan sebagai muatan yang dimuat melalui sistem pintu rampa dibagian depan maupun belakang kapal dan dimuat serta dibongkar dari dan ke atas kapal menggunakan kendaraan atau platform yang dilengkapi dengan roda.
70.Kapa! penumpang Ro-ro adalah kapal Ro-ro yang dilengkapi akomodasi untuk mengangkut penumpang.
71.Penumpang kapal adalah semua orang selain nakhoda dan awak kapal atau orang lain yang bekerja atau melakukan kegiatan diatas kapal dala.m kapasitasnya yang berkaitan dengan kepentingan kapal tennasuk anak berumur kurang dari 1 (satu) tahun.
72.Barang adalah semua jenis komoditi tennasuk hewan yang dibongkar/muat dari dan ke kapal.
73.Kapa! Angkutan Penyeberangan adalah Kapal Motor Penyeberangan (KMP) yang merupakan kendaraan air yang digerakkan tenaga mekanik, berfungsi sebagai jembatan bergerak untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya yang masuk dan ke luar melalui pintu rampa yang berbeda, memiliki konstruksi lambung dasar ganda (double bottom) serta memiliki paling sedikit 2 (dua) mesin induk.
74.Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat adalah usaha rakyat yang bersifat tradisional dan mempunyai karakteristik tersendiri untuk melaksanakan angkutan di perairan dengan mengginakan kapal layar, kapal layar bermotor, dan/atau kapal motor sederhana berbendera Indonesia dengan ukuran tertentu.
75.Kapa! Perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang digunakan untuk melakukan penagkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatiha perikanan, dan penelitian/eksplorasi perikanan.
76.Labuh/berlabuh adalah suatu keadaan kapal yang berada dala.m situasi diam/tidak bergerak dan terapung di wilayah perairan serta terikat dengan menggunakan jangkar.
77.Tambat/bertambat adalah suatu keadaan kapal yang berada dalam situasi bersandar dan terikat di dennaga.
78.Call adalah waktu kunjungan kapal dihitung sejak kapal sandar sampai dengan meninggalkan dermaga.
79.Gross Tonnage, disebut GT adalah ukuran daya muat / kapasitas kapaJ.
80.Pembinaan adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan/atau gubemur selaku waldl pemerintah didaerah dan/atau Bupati untuk mewujudkan penyelenggaraan otonomi daerah.