Menetapkan MEMUTUSKAN : BUPATI JEPARA •' DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKABUPATENJEPARA Dengan Persetujuan Bersama Undang Nomor 9 ':"ahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 5539);
7.Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2012 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15); .•. dan NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATENJEPARA, PROVINS! JAWA TENGAH : ( 4/2015). RAH KABUPATENJEPARA TAHUN 2015 NOMOR 4LEMBARAN Diundangkan di Jepara padatanggal 6 Agustus 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATENJEPARA, Ditetapkan di Jepara pada tanggal 6 Agustus 2015 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Jepara. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.