1) Setiap pengusaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A, yang mengatur tentang Bar, Klub Malam, Diskotek, Karaoke, Rumah Pijat dan Spa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) 2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)adalah pelanggaran. 3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak mengurangi ancaman pidana yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Jepara. Diundangkan di Jepara pada tanggal 15 September 2021 BUPATI JEPARA, Cap ttd DIAN KRISTIANDI Diundangkan di Jepara pada tanggal 15 September 2021 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN JEPARA, Cap ttd EDY SUJATMIKO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JEPARA TAHUN 2021 NOMOR 4 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEPARA PROVINSI JAWA TENGAH : (4-199/2021) Salinan Sesuai Tata Naskah Aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN JEPARA Cap ttd WAFA ELFI SYAHIROH,SH.MH NIP.19730508 199703 2 003 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEPARA NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA I. UMUM Pembangunan pariwisata telah terbukti berperan penting dalam perkembangan perekonomian, yang ditunjukkan dengan meningkatnya perekonomian di Kabupaten Jepara yang semakin baik. Kemajuan dan kesejahteraan yang makin tinggi telah menjadikan pariwisata sebagai bagian pokok dari kebutuhan atau gaya hidup manusia, dan menggerakkan ribuan bahkan jutaan manusia untuk mengenal alam dan budaya. Pergerakan manusia tersebut selanjutnya telah mengerakkan perekonomian suatu daerah, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat. Bertitik tolak dari hal tersebut, Pemerintah Kabupaten jepara sudah mengatur keberadaan usaha pariwisata dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016. Dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman Modal dan berusaha bidang pariwisata dan Perizinan berusaha yang dilaksanakan Kabupaten Jepara, maka peraturan yang sudah ada perlu ditata kembali agar menjadi pendukung dalam perkembangan usaha. Penataan kembali dilakukan pada sistem pelayanan dan regulasi sesuai dengan tuntutan dunia usaha, perkembangan teknologi dan persaingan global. Dasar lain adalah Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata. II. PASAL DEMI PASAL