Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Provinsi adalah Provinsi Jawa Tengah Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerahotonom. Kabupaten adalah Kabupaten Jepara.
5.Bupati adalah Bupati Jepara.
6.Kecamatan adalah bagian Wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat.
7.Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografisbeserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administrasi dan/atauaspek fungsional. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satukesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
9.Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang. Struktur Ruang adalah susunan pusat permukiman dansistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagaipendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkismemiliki hubungan fungsional. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalamsuatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsilindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalahhasil Perencanaan Tata Ruang.
13.Wilayah adalah Ruang yang merupakan kesatuan geografisbeserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional. Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkatRTRW adalah hasil perencanaan tata ruang pada wilayah yangmerupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yangbatas dan 1. yang 2.
3.unsur 4. 8. 10. 11. 12. 14. sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
16.Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasanPenataan Ruang.
17.Pengaturan Penataan Ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah Masyarakat. Pembinaan Penataan Ruang adalah upaya untuk meningkatkan kineija Penataan Ruang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat dalam Penataan Ruang. Pelaksanaan Penataan Ruang adalah upaya pencapaian tujuan Penataan Ruang melalui pelaksanaan Perencanaan TataRuang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang. Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan Struktur Ruang dan Pola Ruang yang meliputi penyusunandan penetapan RTR. Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan Struktur Ruang dan Pola Ruang sesuai dengan RTR melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
22.Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib Tata Ruang.
23.Pengawasan Penataan Ruang adalah upaya agar Penyelenggaraan Penataan Ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kawasan Strategis Kabupaten adalah Wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten terhadap ekonomi, sosial,budaya, dan/atau lingkungan. Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yangmencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan. Kawasan budi daya adalah wilayah yang ditetapkan denganfungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensisumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan. Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi Kawasansebagai tempat permukiman perkotaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dankegiatan ekonomi. Kawasan Perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alamdengan susunan fungsi Kawasan sebagai tempat permukiman pedesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dankegiatan ekonomi.
30.Ruang Terbuka Hijau adalah area memanjang/jalurdan/atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam, dengan mempertimbangkan aspek fungsiekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, dan estetika. Pusat Kegiatan Lokal (PKL) adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten ataubeberapa kecamatan. Pusat Pelayanan Kawasan adalah pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kecamatan. 15. Pusat, Pemerintah Daerah, dan 18. 19. 20. 21. 24. 25. 26. 27. 28. pemusatan dan distribusi 29. 31. 32.
33.Pusat Pelayanan Lingkungan adalah pusat permukiman berfungsi untuk melayani kegiatan skala antardesa. Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana yang 34. secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten. Jalan Kolektor Primer adalah jalan yang menghubungkan berdaya guna antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan wilayah, atau antara pusatkegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal. Jalan Lokal Primer adalah jalan yang menghubungkan berdaya guna pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lingkungan, pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lingkungan, antarpusat kegiatan lokal, atau pusat kegiatan lokal dengan pusat kegiatan lingkungan, serta antarpusatkegiatan lingkungan. Jalan Tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem janngan jalan dan sebagai jalan nasional diwajibkan membayar tol. Terminal Penumpang Tipe C adalah terminal penumpang yang berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan kota (AK) dan angkutan perdesaan (ADES). Jembatan adalah jalan yang terletak di atas permukaanair dan/atau di atas permukaan tanah. Lintas Penyeberangan dalam Kabupaten adalah suatu alur perairan di sungai dan/atau danau yang ditetapkan sebagai lintas penyeberangan dalam kabupaten yang menghubungkan simpul pada jaringan jalan. Pelabuhan Penyeberangan Kelas 1 adalah pelabuhan digunakan untuk kegiatan angkutan penyeberangan kelas 1. Pelabuhan Penyeberangan Kelas 111 adalah pelabuhan digunakan untuk kegiatan angkutan penyeberangan kelas III. Pelabuhan Pengumpan Regional adalah pelabuhan yangfungsi pokoknya melayani angkutan dalam negeri, alih muatangkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpanbagi pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarkabupaten/kota dalam provinsi. Pelabuhan Pengumpan Lokal adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani angkutan dalam negeri, alih muatangkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpanbagi pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul, dan sebagaitempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarkabupaten/kota dalam kabupaten/kota. Pelabuhan Perikanan Pantai adalah tempat yang terdiriatas daratan dan perairan di sekitamya dengan batas-batas tertentusebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnisperikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapidengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjangperikanan kelas C. 35. secara 36. secara 37. yang penggunanya 38. 39. 40. 41. yang 42. yang 43. 44. 45.
46.Pangkalan Pendaratan Ikan adalah tempat yang terdiriatas daratan dan perairan di sekitamya dengan batas-batas tertentusebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnisperikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapidengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjangperikanan kelas D. Bandar Udara Pengumpan adalah bandar udara yang mempunyai cakupan pelayanan dan mempengaruhi ekonomi terbatas.
48.Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan tenaga uap.
49.Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) adalahpembangkit listrik yang memanfaatkan tenaga diesel.
50.Pembangkit Listrik Tenaga Suiya (PLTS) adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan tenaga matahari. Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) adalahsaluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor)di udara bertegangan nominal di atas 230 kV. Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara bertegangan nominal 35 kV sampai dengan 230 kV. Gardu Listrik adalah bangunan sebagai tempat distribusi listrik. 47. 51. 52.
53.arus
54.Janngan Tetap adalah satu kesatuan penyelenggaraanJaringan telekomunikasi untuk layanan telekomunikasi tetap,termasuk pipa/kabel bawah laut telekomunikasi.
55.Janngan Bergerak Seluler adalah jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak dengan teknologi seluler dipermukaan bumi.
56.Jaringan Irigasi Primer adalah bagian dari jaringanirigasi yang terdiri atas bangunan utama, saluran induk/primer,saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi-sadap,bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya.
57.Janngan Irigasi Sekunder adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri atas saluran sekunder, saluran pembuangannya,bangunan bagi, bangunan bagi-sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya.
58.Jaringan Pengendalian Banjir adalah jaringan yangdapat memperlambat waktu tiba banjir dan menurunkan besamyadebit banjir.
59.Bangunan Pengendalian Banjir adalah bangunan yangdapat memperlambat waktu tiba banjir dan menurunkan besamyadebit banjir.
60.Bangunan Sumber Daya Air adalah bangunan yang dapat menunjang kegiatan pengelolaan air, dan daya air yangterkandung di dalamnya. Unit Air Baku adalah sarana pengambilan dan/atau penyediaair baku. Unit Produksi adalah infrastruktur yang dapat digunakanuntuk proses pengolahan air baku menjadi air minum melaluiproses fisika, kimia, dan/atau biologi, termasuk pipa/ kabelbawah laut air minum. Unit Distribusi adalah sarana pengaliran air minumdari bangunan penampungan sampai unit pelayanan, termasuk pipa/kabelbawah laut air minum. Sumur Dangkal adalah sarana untuk menyadap dan menampung air tanah yang digunakan sebagai sumber air baku untukair minum. Sumur Pompa adalah sarana berupa sumur yang bertujuan untuk mendapatkan air baku untuk air minum yang dibuat dengan mengebor tanah pada kedalaman tertentu. Terminal Air ad^ah sarana pelayanan air minum yang digunakan secara komunal berupa bak penampung air yang ditempatkandi atas permukaan tanah atau pondasi dan pengisian airdilakukan 61. 62. 63. 64. 65. 66. dengan sistem curah dari mobil tangki air atau kapal tangki air.
67.Bangunan Penangkap Mata Air adalah sarana yang dibangun untuk mengumpulkan air pada sumber mata air dan melindungisumber mata air terhadap pencemaran. Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah non domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah non domestik, termasuk pipa/kabel bawah laut air limbah. Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah domestik dalam satukesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbahdomestik, termasuk pipa/kabel bawah laut air limbah. Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah satu kesatuan sarana dan prasarana pengelolaanlimbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
71.Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R) adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.
72.Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan.
73.Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) adalahtempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan dan pemrosesan akhir sampeih. Jalur Evakuasi Bencana adalah jalan yang dikhususkan untuk jalur evakuasi bila teijadi bencana.
75.Tempat Evakuasi Bencana adalah tempat yang digunakanuntuk kegiatan memindahkan korban bencana dari lokasi bencanake tempat yang aman atau penampungan pertama untuk mendapatkan tindakan penanganan lebih lanjut.
76.Jaringan Drainase Primer adalah jaringan untukmenampung dan mengalirkan air lebih dari saluran drainase sekunderdan menyalurkan ke badan air penerima.
77.Jaringan Drainase Sekunder adalah jaringan untukmenampung air dari saluran drainase tersier dan membuang air tersebutke jaringan drainase primer. Badan Air adalah air permukaan bumi yang berupa sungai,danau, embung, waduk, dan sebagainya. Kawasan Hutan Lindung adalah Kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyanggakehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikanerosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburantanah.
80.Cagar Alam adalah suatu kawasan suaka alam yangkarena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa,dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungidan perkembangannya berlangsung secara alami. Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yangmempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yangdimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan,menunjang budi daya, pariwisata, dan rekreasi. Taman Pulau Kecil adalah pulau kecil yang mempunyaidaya tarik sumber daya alam hayati, formasi geologi, dan/ataugejala alam yang dapat dikembangkan untuk kepentingan pemanfaatan pengembangan ilmu pengetahuan, penelitian, pendidikandan peningkatan kesadaran konservasi sumber daya alam hayati,wisata bahari dan rekreasi. Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografisyang memiliki dua situs cagar budaya atau lebih yang letaknya 68. 69. 70. 74. 78. 79. 81. 82. 83. berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas, dan ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi tim ahli cagar budaya. Kawasan Hutan Produksi Terbatas adalah kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai antara 125 (seratus dua puluh lima) sampaidengan 174 (seratus tujuh puluh empat) di luar kawasan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan taman buru. Kawasan Hutan Produksi Tetap adalah kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai di bawah 125 (seratus dua puluh lima) di luar kawasan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan taman buru. 84. 85.
86.Kawasan Tanaman Pangan adalah kawasan lahan basah beririgasi, pasang surut dan lebak dan lahan basah tidak beririgasi serta lahan kering potensial untuk pemanfaatan dan pengembangan tanaman pangan. Kawasan Perkebunan adalah kawasan yang memiliki potensi untuk dimanfaatkan dan dikembangkan baik pada lahan basah dan/atau lahan kering untuk komoditas perkebunan. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budi daya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan/atau hamparan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. Kawasan Perikanan Budi Daya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk budi daya ikan atas dasarpotensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan kondisilingkungan serta kondisi prasarana sarana umum yang ada.
90.Kawasan Pergaraman adalah rawa 87. 88. 89. kawasan yang berkaitan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, danpengolahan garam. Kawasan Peruntukan Pertambangan Batuan adalah bagiandari wilayah pertambangan yang telah memiliki ketersediaandata, potensi, dan/atau informasi geologi yang secara dominanterdapat komoditas tambang batuan. Kawasan Pembangkitan Tenaga Listrik adalah mendukung kegiatan memproduksi tenaga listrik. Kawasan Peruntukan Industri adalah bentangan lahanyang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kawasan Pariwisata adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembanganpariwisata baik alam, buatan, maupun budaya. Kawasan Permukiman Perkotaan adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan di kawasanperkotaan. Kawasan Permukiman Perdesaan adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan di kawasan perdesaan. 91. 92. kawasan yang 93. 94. 95. 96.
97.Kawasan Transportasi adalah kawasan yang dikembangkan untuk menampung fungsi transportasi skala regional dalamupaya untuk mendukung kebijakan pengembangan sistem transportasi tertuang di dalam rencana tata ruang yang meliputitransportasi darat, udara, dan laut.
98.Kawasan Pertahanan dan Keamanan adalah yang kawasan yang dikembangkan untuk menjamin kegiatan dan pengembangan bidang pertahanan dan keamanan seperti instalasi pertahanandan keamanan, termasuk tempat latihan, kodam, korem, koramil,dan sebagainya. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan RTR.
100.Konfirmasi KKPR adalah dokumen yang menyatakankesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan RDTR.
101.Persetujuan KKPR adalah dokumen yang menyatakankesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan RTRselain RDTR. 99.
102.Rekomendasi KKPR adalah dokumen yang menyatakankesesuaian rencana kegiatan pemanfaatan ruang yang didasarkanpada kebijakan nasional yang bersifat strategis dan belumdiatur dalam RTR dengan mempertimbangkan asas dan tujuan penyelenggaraan penataan ruang.
103.Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.
104.Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/ataupemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penataan ruang.
105.Pemangku Kepentingan adalah orang atau pihak yangmemiliki kepentingan dalam penyelenggaraan penataan ruang yangmeliputi pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten,dan masyarakat.
106.Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakatdalam proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
107.Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusatdan daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam penyelenggaraan penataan ruang.