1.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
2.Bupati adalah Bupati Jepara.
3.Dinas adalah satuan perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Pertanian dan Peternakan Kabupaten Jepara.
4.Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, Benih, Bibit, Bakalan, Ternak Ruminansia Indukan, Pakan, Alat Dan Mesin Peternakan, budi daya Ternak, panen, pascapanen, pengolahan, pemasaran, pengusahaan, pembiayaan, serta sarana dan prasarana.
5.Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
6.Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa-jasa dan/atau hasil-hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
7.Ternak lokal adalah ternak hasil persilangan atau introduksi dari luar yang telah dikembangbiakkan di Indonesia sampai generasi kelima atau lebih yang teradaptasi pada lingkungan dan/atau manajemen setempat.
8.Kesehatan Hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perlindungan sumber daya hewan, kesehatan masyarakat, dan lingkungan serta penjaminan keamanan produk hewan, kesejahteraan hewan, dan peningkatan akses pasar untuk mendukung kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan asal hewan.
9.Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.
10.Tenaga ahli peternakan adalah orang yang memiliki kompetensi dan profesional di bidang pemuliaan, reproduksi, pakan, nutrisi, budidaya, pengolahan hasil ternak, dan/atau sosial ekonomi peternakan sesuai dengan pendidikan formal dan/atau pelatihan keahlian dibidang peternakan bersertifikat.
11.Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau Badan Usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu
12.Peternakan Rumah Tangga adalah Peternakan yang dalam melakukan usahanya dilakukan bersama sama keluarga, masih bersifat sambilan atau sampingan dengan pola pemiliharaan yang sederhana serta tujuan utama untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga.
13.Perusahaan peternakan adalah orang perorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengelola usaha peternakan dengan kriteria dan skala tertentu.
14.Usaha di bidang peternakan adalah kegiatan yang menghasilkan produk dan jasa yang menunjang upaya-upaya dalam mewujudkan kesehatan masyarakat veteriner.
15.Veteriner adalah segala urusan yang berkaitan dengan hewan, produk hewan, dan penyakit hewan.
16.Otoritas Veteriner adalah kelembagaan pemerintah atau Pemerintah Daerah yang bertanggungjawab dan memiliki kompetensi dalam penyelenggraan kesehatan hewan.
17.Medik Veteriner adalah penyelenggara kegiatan praktek kedokteran hewan.
18.Tenaga kesehatan hewan adalah orang yang menjalankan aktivitas di bidang kesehatan hewan berdasarkan kompetensi dan kewenangan medik veteriner yang hierarkis sesuai dengan pendidikan formal dan/atau pelatihan kesehatan hewan bersertifikat.
19.Tenaga Medik Veteriner adalah Dokter Hewan dan Dokter Hewan spesialis yang menyelenggarakan kegiatan di bidang Kesehatan Hewan.
20.Tenaga Paramedik Veteriner adalah Tenaga Kesehatan Hewan lulusan sekolah kejuruan kesehatan hewan, atau memperoleh sertifikat yang ditunjukkan dengan sertifikat kompetensi paramedik veteriner untuk melaksanakan urusan kesehatan hewan yang menjadi kompetensinya dan di lakukan di bawah penyeliaan Dokter Hewan.
21.Inseminasi buatan adalah teknik memasukkan mani atau semen ke dalam alat reproduksi ternak betina sehat untuk dapat membuahi sel telur dengan menggunakan alat inseminasi dengan tujuan agar ternak bunting.
22.Paramedik Veteriner Inseminasi Buatan adalah pelaksana pelayanan Inseminasi Buatan (IB) yang mempunyai kompetensi dibidangnya. Yang di tunjukkan dengan sertifikat kompetensi Inseminasi Buatan.
23.Dokter Hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran hewan dan kewenangan medik veteriner dalam melaksanakan pelayanan Kesehatan Hewan.
24.Dokter Hewan berwenang adalah dokter hewan yang ditunjuk oleh Bupati sesuai kewenangannya berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dalam rangka penyelenggaraan kesehatan hewan.
25.Medik reproduksi adalah penerapan medik veteriner dalam penyelenggaraan kesehatan hewan dibidang reproduksi hewan.
26.Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah segala urusan yang berhubungan dengan hewan dan produk hewan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia.
27.Pelayanan Kesehatan Hewan adalah kegiatan yang meliputi pemeriksaan, diagnosa, prognosa, pengobatan/therapi, vaksinasi, desinfeksi dan pencegahan penyakit hewan lainnya.
28.Obat Hewan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mengobati hewan, membebaskan gejala, atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh yang meliputi sediaan biologik, farmakoseutika, premiks, dan sediaan obat hewan alami.
29.Kesejahteraan Hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia.
30.Produk Hewan adalah semua bahan yang berasal dari hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia.
31.Penyakit Hewan adalah gangguan kesehatan pada Hewan yang disebabkan oleh cacat genetik, proses degeneratif, gangguan metabolisme, trauma, keracunan, infestasi parasit, prion, dan infeksi mikroorganisme pathogen.
32.Penyakit Hewan Menular adalah penyakit yang ditularkan antara hewan dan hewan, hewan dan manusia, serta hewan dan media pembawa penyakit hewan lainnya melalui kontak langsung atau tidak langsung dengan media perantara mekanis seperti air, udara, tanah, pakan, peralatan, dan manusia, atau dengan media perantara biologis seperti virus, bakteri, amuba, atau jamur.
33.Penyakit Hewan Menular Strategis adalah Penyakit Hewanyang dapat menimbulkan angka kematian dan/atau angkakesakitan yang tinggi pada Hewan, dampak kerugian ekonomi, keresahan masyarakat, dan/atau bersifat zoonotik.
34.Zoonosis adalah penyakit yang dapat menular dari hewan kepada manusia atau sebaliknya.
35.Laboratorium Veteriner adalah laboratorium yang mempunyai tugas dan fungsi pelayanan dalam bidang pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan dan kesehatan masyarakat veteriner.
2.Ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3) diubah, serta ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut;