1.Daerah adalah Kabupaten Jepara.
2.Bupati adalah Bupati Jepara.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.
6.Ketahanan Keluarga adalah kondisi dinamik suatu keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik materiil dan psikis mental spiritual guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin.
7.Pembangunan Ketahanan Keluarga adalah upaya komprehensif, berkesinambungan, gradual, koordinatif dan optimal secara berkelanjutan oleh Pemerintah Daerah, pemangku kepentingan terkait dan masyarakat, dalam menciptakan, mengoptimalkan keuletan dan ketangguhaan keluarga untuk berkembang guna hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan kebahagiaan lahir dan batin. 3
8.Keluarga berkualitas adalah kondisi keluarga yang mencakup aspek pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial budaya, kemandirian keluarga, dan mental spiritual serta nilai-nilai agama yang merupakan dasar untuk mencapai keluarga sejahtera.
9.Keluarga sejahtera adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan hidup spiritual dan material yang layak, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki hubungan yang serasi, selaras, dan seimbang antar anggota dan antara keluarga dengan masyarakat dan lingkungan.
10.Keluarga prasejahtera adalah keluarga yang tidak dapat memenuhi salah satu indikator atau lebih dari 6 (enam) indikator penentu, yaitu pangan, sandang, papan, penghasilan, kesehatan dan pendidikan.
11.Keluarga rentan adalah keluarga yang tidak mampu beradaptasi dan/atau memiliki keterbatasan dalam menjalankan fungsi keluarga secara optimal.
12.Perencanaan adalah proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumberdaya yang ada.
13.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disebut RPJPD adalah perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
14.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disebut RPJMD adalah perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
15.Tim Pembina Ketahanan Keluarga Daerah yang selanjutnya disingkat TPK2D adalah tim yang memiliki tugas merencanakan, mengkoordinasikan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kegiatan pembinaan pembangungan Ketahanan Keluarga, serta memfasilitasi pembentukan tenaga kader pendamping keluarga.
16.Dunia Usaha adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh individu atau kelompok (perusahaan, koperasi, UMKM, dan lain-lain) yang mempunyai karyawan untuk menghasilkan barang atau jasa dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.
17.Tempat Penitipan Anak yang selanjutnya disebut TPA adalah lembaga yang menyelenggarakan program pendidikan dalam bentuk bermain sambil belajar bagi anak usia nol sampai empat tahun dengan memperhatikan aspek pengasuhan dan kesejahteraan sosial anak. 4