1.Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
3.Daerah adalah Kabupaten Jepara.
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Bupati adalah Bupati Jepara.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, dan/atau perikanan.
8.Nelayan adalah setiap orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
9.Perlindungan petani dan nelayan adalah segala upaya untuk membantu petani dan nelayan menghadapi permasalahan kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi, ketersediaan lahan, kepastian usaha, risiko harga, kegagalan panen, praktik ekonomi biaya tinggi dan perubahan iklim.
10.Pemberdayaan petani dan nelayan adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan petani dan nelayan untuk melaksanakan usaha tani dan perikanan yang lebih baik melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian dan perikanan, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian dan daerah tangkapan, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, serta penguatan kelembagaan petani dan nelayan.
11.Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan Komoditas Pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem.
12.Usaha tani dan perikanan adalah kegiatan dalam bidang pertanian, dan hasil laut mulai dari produksi/budidaya, penanganan pascapanen, sarana produksi, pemasaran hasil, dan/atau jasa penunjang untuk mencapai kedaulatan dan kesejahteraan yang bermartabat.
13.Komoditas pertanian dan perikanan adalah hasil dari usaha tani dan perikanan yang dapat diperdagangkan, disimpan dan/atau dipertukarkan.
14.Pelaku usaha adalah setiap orang yang melakukan usaha sarana produksi pertanian dan perikanan, pengolahan dan pemasaran hasil pertanian dan kelautan, serta jasa penunjang pertanian yang berkedudukan di wilayah hukum Kabupaten Jepara.
15.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
16.Kelembagaan petani dan nelayan adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk petani dan nelayan guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan petani dan nelayan.
17.Kelompok tani dan nelayan adalah lembaga yang ditumbuh kembangkan dari, oleh dan untuk petani dan nelayan yang terdiri dari sejumlah petani dan nelayan guna memperjuangkan kepentingan anggotanya.
18.Gabungan kelompok tani yang selanjutnya disebut Gapoktan, adalah gabungan lebih dari satu kelompok tani guna memperjuangkan kepentingan anggotanya.
19.Gabungan kelompok nelayan yang selanjutnya disebut Gapoknel, adalah gabungan lebih dari satu kelompok nelayan guna memperjuangkan kepentingan anggotanya.
20.Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat adalah program pemberdayaan yang berada di Jepara.
21.Asosiasi petani dan nelayan adalah kumpulan dari petani dan nelayan, kelompok tani dan nelayan, dan/atau Gapoktan dan nelayan.
22.Dewan komoditas pertanian dan perikanan adalah suatu lembaga yang beranggotakan petani dan nelayan serta stakeholdernya untuk memperjuangkan kepentingan petani dan nelayan.
23.Kelembagaan ekonomi petani dan nelayan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan usaha tani dan nelayan yang dibentuk oleh, dari, dan untuk petani dan nelayan guna meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha tani, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
24.Badan usaha milik petani dan nelayan adalah badan usaha berbentuk koperasi atau badan usaha lainnya yang dimiliki oleh petani dan nelayan.
25.Lembaga keuangan petani dan nelayan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dana masyarakat, dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada petani dan nelayan dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka pembiayaan usaha tani.
26.Lembaga pembiayaan petani dan nelayan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal untuk memfasilitasi serta membantu petani dan nelayan dalam melakukan usaha.