Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Jepara. Ditetapkan di Jepara. pada tanggal 27 Agustus 2024 Pj. BUPATI JEPARA, TTD EDY SUPRIYANTA Diundangkan di Jepara pada tanggal 27 aGUSTUS 2024 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN JEPARA, TTD EDY SUJATMIKO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JEPARA TAHUN 2024 NOMOR 6 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEPARA, PROVINSI JAWA TENGAH : ( 5- 264/2024). Salinan Sesuai Tata Naskah Aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN JEPARA WAFA ELFI SYAHIROH,SH.MH NIP.19730508 199703 2 003 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEPARA NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2025-2045 I. UMUM. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberi kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Salah satu kewenangan tersebut, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4 adalah menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Selain amanat dari peraturan perundang-undangan tersebut, setidaknya ada beberapa landasan fundamental yang mendasari pentingnya pembentukan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, yaitu:
1.masa belaku RPJPD Tahun 2005-2025 akan segera berakhir. Meskipun hasil evaluasi menunjukkan bahwa secara kinerja, tingkat pencapaiannya tinggi dan berbagai aspek pembangunan juga mengalami kemajuan atau keberhasilan, namun disisi lain terdapat pula berbagai permasalahan yang masih dihadapi dalam beberapa aspek meliputi:
a.aspek geografis, yaitu menurunnya daya dukung daya tampung lingkungan hidup, jasa lingkungan hidup, prakiraan dampak, perubahan iklim, sumber daya mineral, dan keanekaragaman hayati.
b.aspek kesejahteraan masyarakat, berupa belum optimalnya peningkatan kesejahteraan dan kesetaraan masyarakat.
c.aspek daya saing, meliputi: belum optimalnya daya saing dan kualitas sumber daya manusia (SDM); belum optimalnya daya saing, produktivitas dan kemandirian perekonomian; dan belum optimalnya pembangunan infrastruktur dasar dan konektivitas wilayah.
d.aspek pelayanan umum, berupa belum optimalnya penyelenggaraan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang prima. Berbagai permasalahan pembangunan tersebut perlu diselesaikan dan ditangani melalui serangkaian kebijakan dan program secara terencana, sinergis, dan berkelanjutan.
2.Sesuai dengan Inmendagri Nomor 1 Tahun 2024, maka Pemerintahan Daerah harus menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 paling lambat minggu keempat bulan Agustus 2024. RPJPD disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW. RPJPD menjabarkan Visi, Misi, Arah Kebijakan, dan Sasaran Pokok pembangunan Daerah dalam jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun. Lebih lanjut, muatan RPJPD harus selaras dan mendukung pencapaian cita-cita Indonesia Emas Tahun 2025-2045, dengan visi pembangunan Indonesia Tahun 2045 yaitu Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan. Dengan demikian, RPJPD juga harus selaras dengan RPJPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025-2045 dan memerhatikan rekomendasi/ mengintegrasikan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai bagian dari upaya untuk memastikan bahwa pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar pembangunan Daerah. RPJPD disusun dengan tahapan:
a.persiapan penyusunan;
b.penyusunan rancangan awal;
c.penyusunan rancangan;
d.pelaksanaan Musrenbang;
e.perumusan rancangan akhir; dan
f.penetapan. Adapun, pendekatan yang digunakan meliputi: teknokratik, partisipatif, politis, atas-bawah dan bawah-atas, holistik-tematik, integratif, dan spasial. Dalam pelaksanaan RPJPD, proses pengendalian dan evaluasi yang komprehensif memegang peranan penting sebagai upaya untuk memastikan bahwa perencanaan dan pelaksanaan perencanaan pembangunan tetap berada dalam koridor target dan tujuan pembangunan Daerah yang dicita- citakan. Pencapaian tujuan pembangunan Daerah ini memerlukan peran dan partisipasi dari seluruh pemangku kepentingan pembangunan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL.