DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2025

Nomor
6
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
58

Ringkasan

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika Yang Meliputi Deteksi Dini, Antisipasi Dini, Pencegahan Dan Pemberantasan, Penyusunan Rencana Aksi Daerah, Penanganan, Kelembagaan, Sarana, Prasarana Dan Sumber Daya Manusia, Kerja Sama, Partisipasi Dan Pemberdayaan Masyarakat, Partisipasi Pemerintah Desa, Monitoring, Evaluasi Dan Pelaporan, Pembinaan Dan Pengawasan, Sistem Data Dan Informasi, Penghargaan, Pendanaan, Ketentuan Lain-Lain.

Isi peraturan

Teks58PDFHirarki

Memuat teks peraturan…