1.Daerah adalah Kabupaten Jepara.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Jepara.
4.Fasilitasi adalah upaya Pemerintah Daerah untuk berperan serta secara aktif dalam Pencegahan dan pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah.
5.Pencegahan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggungjawab yang bertujuan untuk meniadakan dan/atau menghalangi faktor-faktor yang diduga akan menyebabkan terjadinya Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
6.Pemberantasan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggungjawab yang bertujuan menghapus atau memperkecil Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
7.Penanganan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggungjawab yang bertujuan menangani Pecandu Narkotika, Penyalahguna dan Korban Penyalahgunaan Narkotika.
8.Peredaran Gelap Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika.
9.Penyalahgunaan adalah tindakan menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
10.Penyalahguna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
11.Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahguna kan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
12.Korban Penyalahgunaan Narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan Narkotika.
19.Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan golongan.
20.Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang tentang Narkotika.
21.Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika.
22.Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas Pecandu Narkotika, Penyalahguna dan Korban Penyalahgunaan Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
23.Reintegrasi Sosial adalah upaya atau usaha atau tindakan pengembalian Pecandu Narkotika, Penyalahguna dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke masyarakat setelah menjalani Rehabilitasi Medis dan sosial.
24.Deteksi dini adalah upaya atau usaha atau tindakan awal untuk menemukan atau mengungkap penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang tersembunyi.
25.Antisipasi Dini adalah upaya atau usaha atau tindakan awal pencegahan dan pemberantasan sebelum terjadinya penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
26.Masyarakat adalah perorangan, keluarga, kelompok, organisasi profesi, organisasi sosial dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dunia pendidikan dan/atau pihak lainnya.