Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Jepara. Ditetapkan di Jepara. pada tanggal 23 Mei 2017 BUPATI JEPARA, AHMAD MARZUQI Diundangkan di Jepara. pada tanggal 23 Mei 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN JEPARA , SHOLIH LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JEPARA TAHUN 2017 NOMOR 7 NOREG. PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEPARA, PROVINSI JAWA TENGAH (7/2017 ). PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEPARA NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN JEPARA I. UMUM Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), Pemerintah Daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya berdasarkan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur sendiri urusan pemerintahan berdasarkan azaz otonomi dan tugas pembantuan . Urusan yang menjadi kewenangan Daerah sebagaimana dimaksud terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintahan wajib diselenggarakan oleh Pemerintahan Daerah yang terkait dengan pelayanan dasar bagi masyarakat, sedangkan urusan pilihan adalah urusan pilihan adalah urusan Pemerintahan yang diprioritaskan oleh Pemerintahan Daerah yang diselenggarakan terkait dengan prioritas pengembangan potensi unggulan yang menjadi kekhasan Daerah. Urusan pemerintahan diluar urusan wajib dan urusan pilihan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, sepanjang mengenai kewenangan Daerah yang bersangkutan tetap harus diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan. II. PASAL DEMI PASAL