DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2024

Nomor
7
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
13

Ringkasan

Didalam peraturan ini diatur tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 semula berjumlah Rp2.521.809.239.300,00 (dua triliun lima ratus dua puluh satu miliar delapan ratus sembilan juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah) bertambah sejumlah Rp41.842.705.818,00 (empat puluh satu miliar delapan ratus empat puluh dua juta tujuh ratus lima ribu delapan ratus delapan belas rupiah) sehingga menjadi Rp2.563.651.945.118,00 (dua triliun lima ratus enam puluh tiga miliar enam ratus lima puluh satu juta sembilan ratus empat puluh lima ribu seratus delapan belas rupiah)

Isi peraturan

Teks13PDFHirarki

Memuat teks peraturan…