a.Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1999 tentang Retribusi Penyedotan Kakus (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 7 Tahun 1999 Seri B Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1999 tentang Retribusi Penyedotan Kakus (LembaranDaerah Kabupaten Jepara Tahun 2009 Nomor 6);
b.Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2001 tentang Retribusi Ijin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2001 Nomor 8);
c.Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2018 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3);
d.Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8);
e.Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2010 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 20);
f.Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 21) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan 7 (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2019 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6):
g.Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 22);
h.Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2010 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2019 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5);
i.Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2017 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13);
j.Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7.) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2017 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14);
k.Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2011 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 18);
l.Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10); 8
m.Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2013 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7);
n.Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Persampahanan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7);
o.Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2018 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5);
p.Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Retribusi Daerah Bidang Perhubungan (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1);
q.Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Pasar Rakyat (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2021 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5);dan
r.Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10.Ketentuan Lampiran I diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
11.Ketentuan Lampiran II diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. 9 Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Jepara. Ditetapkan di Jepara. pada tanggal 8 Desember 2025 BUPATI JEPARA, TTD WITIARSO UTOMO Diundangkan di Jepara. pada tanggal 8 Desember 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN JEPARA, TTD ARY BACHTIAR LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JEPARA TAHUN 2025 NOMOR 8 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEPARA, PROVINSI JAWA TENGAH : (8-298/2025). Salinan Sesuai Tata Naskah Aslinya Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jepara WAFA ELVI SYAHIROH, S.H., M.H. Pembina Tk 1 NIP 197305081997032003 10 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEPARA NOMOR 8 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH I. UMUM Bahwa ketentuan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah Kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan yang kemudian ditindaklanjuti dengan Pasal 279 dan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang menyebutkan bahwa dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah diantaranya melalui pendapatan asli Daerah berupa Pajak dan Retribusi yang pelaksanaannya di Daerah diatur dengan Peraturan Daerah. Untuk menindaklanjuti mandat peraturan perundang-undangan tersebut, Pemerintah Daerah telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam proses penyusunan maupun ketika sudah disahkan, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah mendapatkan masukan dan evaluasi dari Gubernur Jawa Tengah, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 98 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Pasal 125 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Adapun maksud dari penyusunan Peraturan Daerah ini sebagai dasar dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pemungutan, pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan atau penundaan, serta pengendalian dan pengawasan terhadap Pajak dan Retribusi. Sedangkan tujuan Peraturan Daerah ini untuk mendorong peningkatan pendapatan asli Daerah, kemudahan berusaha, iklim inventasi yang kondusif, daya saing Daerah, penciptaan lapangan kerja, dan pelayanan kepada masyarakat. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diubah berdasarkan hasil 11 masukan dan evaluasi dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melalui surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/7966/Keuda perihal Penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1